BINTANBISNISBREAKING NEWS

Kemenperin Resmikan Sentra Fashion Sri Kuala Lobam, Dorong Daya Saing IKM Bintan

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian RI, Ir. Reni Yanita, M.Si., saat meresmikan Gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Sentra Fashion Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (21/1). f-Ist

BINTAN, (kepriraya.com)– Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian RI, Ir. Reni Yanita, M.Si., meresmikan Gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Sentra Fashion Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (21/1).

Peresmian ini turut dihadiri Wakil Bupati Bintan, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan, serta Ketua TP PKK Kabupaten Bintan.


Peresmian Sentra Fashion Sri Kuala Lobam menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan sektor industri kecil dan menengah, khususnya di bidang fashion, sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.


Dalam sambutannya, Reni Yanita menyampaikan bahwa keberadaan sentra IKM diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing pelaku usaha lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.


“Sentra ini tidak hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga ruang pembinaan, inovasi, dan peningkatan nilai tambah produk fashion lokal Bintan,” ujarnya.


Keberadaan Sentra Fashion Sri Kuala Lobam juga diharapkan membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif di Kabupaten Bintan.


Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bintan menyambut positif peresmian sentra tersebut dan menegaskan komitmen untuk terus mendukung pengembangan IKM melalui kebijakan, pendampingan, serta sinergi lintas sektor.


Dengan diresmikannya Sentra Fashion Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan diharapkan mampu melahirkan pelaku IKM fashion yang berdaya saing, berkelanjutan, dan siap bersaing di tingkat regional maupun nasional. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *