Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Hentikan Penyebaran Isu SARA Demi Jaga Harmoni Sosial

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,
BATAM, (kepriraya.com)– Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Riau, khususnya warga Kota Batam, untuk tidak menyebarkan informasi bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi memicu perpecahan dan mengganggu keharmonisan sosial.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa Kepri merupakan wilayah yang tumbuh dan berkembang dari keberagaman budaya, suku, serta agama. Kondisi tersebut justru menjadi kekuatan sosial yang harus dijaga bersama, terutama di Kota Batam yang dikenal sebagai kota multikultural sekaligus pintu gerbang ekonomi nasional.
“Perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Kami mengajak seluruh masyarakat Kepri, khususnya Batam, agar tidak menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat memicu perpecahan. Mari bersama menciptakan kehidupan yang rukun dan harmonis,” ujar Irjen Pol. Asep, Minggu (26/1).
Menurutnya, derasnya arus informasi di ruang digital menuntut kedewasaan dan tanggung jawab masyarakat dalam memilah serta menyebarkan konten. Informasi yang belum terverifikasi dan sarat muatan provokatif dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial serta merusak kepercayaan dan kebersamaan yang telah lama terbangun di Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri juga mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan SARA memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Meski demikian, Irjen Pol. Asep menegaskan bahwa pendekatan pencegahan dan edukasi tetap menjadi prioritas utama kepolisian. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional apabila ditemukan pelanggaran.
“Menjaga Kepulauan Riau tetap aman, damai, dan harmonis adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat menentukan,” tegasnya.
Polda Kepulauan Riau berharap seluruh elemen masyarakat terus memperkuat nilai toleransi, persatuan, dan saling menghormati, sehingga keberagaman di Kepri—khususnya di Kota Batam—tetap menjadi fondasi kehidupan sosial yang berkeadaban. (Asf)

