BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Ajukan Dua Ranperda Strategis, DPRD Mulai Pembahasan Tahap I 2026

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam penyampaian Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang Paripurna, Selasa (27/1/2026) f-Diskominfo TPI

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap I Tahun 2026 untuk dibahas bersama DPRD Kota Tanjungpinang. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang Paripurna, Selasa (27/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto.


Pengajuan dua Ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperkuat arah pembangunan daerah.


Adapun dua Ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang Tahun 2026–2045.

Keduanya dipandang strategis dalam menjawab tantangan ketahanan pangan serta penguatan struktur ekonomi daerah dalam jangka panjang.


Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Ranperda Cadangan Pangan disiapkan sebagai landasan hukum untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman, cukup, dan terjangkau bagi masyarakat.

Ia menekankan, karakteristik Tanjungpinang sebagai wilayah kepulauan yang bergantung pada pasokan dari luar daerah memerlukan kebijakan cadangan pangan yang terencana dan berkelanjutan.


“Pengaturan cadangan pangan menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat, gangguan distribusi, maupun fluktuasi harga pangan,” ujar Lis.


Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut juga akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pangan, sekaligus menjadi bagian dari sistem ketahanan pangan nasional.


Sementara itu, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang 2026–2045 disusun sebagai arah kebijakan pengembangan industri yang terintegrasi, berdaya saing, dan ramah lingkungan. Ranperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam mendorong pertumbuhan sektor industri yang selaras dengan potensi dan karakteristik daerah.


Lis menambahkan, perencanaan industri yang jelas dan terarah diyakini mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah industri lokal.


“Melalui perencanaan industri jangka panjang, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan inklusif dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.


Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan dukungan dalam pelaksanaan rapat paripurna serta proses pembahasan Ranperda.

Diharapkan, pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat berjalan komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai dasar pembangunan Kota Tanjungpinang yang berkelanjutan.(Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *