KPU Lingga Tetapkan Titi-Titik Alat Peraga Kampanye
Rapat Koordinasi Titik Alat Praga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lingga, Selasa (24/09/2024). f – Yuki/kepriraya.com
LINGGA, (kepriraya.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga menetapkan titik -titik yang boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK), agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang para calon peserta pemilu.
Demikian terungkap pada Rapat Koordinasi Titik Alat Praga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lingga, Selasa (24/09/2024).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga, Bawaslu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga Dody Suhendra,S.STP dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Tengku Syamsul Hilal,S.Hi.dan juga dari Polres Lingga, Kesbangpol, Diskominfo dan undangan.
Tidak ketinggalan LO tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Lingga M. Nizar,S.Sos dan Novrizal, LO tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Lingga H. alias Wello dan Ir. M. Ishak dan Ketua PPK Se-Kabupaten Lingga.
Rapat Koordinasi Titik Alat Praga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024 diselenggarakan untuk Alat peraga kampanye pada titik-titik yang telah ditetapkan ini merupakan pedoman dari SK yang akan dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lingga.
Dengan adanya penetapan titik APK ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang para calon peserta pemilu.
Penentuan titik APK ini sangat penting untuk memastikan agar proses kampanye berjalan tertib dan kondusif.
Selain itu, penetapan titik ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu dalam menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat. (Yuki)
Editor : Redaksi