BATAMBREAKING NEWSHUKRIMPOLRI

Polda Kepri Tegas Berantas TPPO, 1 Tersangka Diamankan dan 2 CPMI Non-Prosedural Diselamatkan

Subdit IV Ditreskrimum, ketika mengamankan satu orang tersangka berinisial SK berhasil diamankan serta dua calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, berhasil diselamatkan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (6/2/2026). F-Polda Kepri

BATAM, (kepriraya.com)– Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan sikap tegas dalam memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Melalui Subdit IV Ditreskrimum, satu orang tersangka berinisial SK berhasil diamankan serta dua calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, berhasil diselamatkan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (6/2/2026).


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait dugaan pemberangkatan PMI secara non-prosedural ke Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap para korban sekaligus menindak pihak yang diduga bertanggung jawab.


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam melindungi warga negara dari praktik eksploitasi.


“Petugas tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga memastikan para korban terlindungi dari potensi tindak pidana perdagangan orang. Ini adalah langkah tegas kami terhadap jaringan penempatan PMI ilegal,” tegas Kabid Humas.


Dari hasil pengembangan, selain tersangka SK, petugas juga menyelamatkan satu korban lainnya berinisial M yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia.


Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah paspor, satu lembar tiket kapal tujuan Stulang Laut, Malaysia, satu lembar boarding pass milik korban, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


Kabid Humas menegaskan, Polda Kepri tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan orang maupun pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari pemberangkatan PMI secara ilegal.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.

Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi BP3MI agar hak dan keselamatan terjamin. Laporkan segera jika mengetahui adanya praktik penampungan atau pengiriman PMI ilegal,” tutupnya. (Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *