BREAKING NEWSNASIONAL

Menhub Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Capaian Tembus 87,29 Persen

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi usai Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (18/2).di kutip dari laman Kemenhub RI

JAKARTA (kepriraya.com) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (18/2).di kutip dari laman Kemenhub RI


Hingga Semester I Tahun 2025, progres tindak lanjut rekomendasi BPK telah mencapai 87,29 persen dari total 1.919 rekomendasi yang diberikan. Capaian tersebut menjadi indikator keseriusan Kemenhub dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sektor transportasi.


Menhub Dudy menegaskan, setiap rekomendasi BPK dipandang sebagai masukan konstruktif untuk melakukan perbaikan kebijakan dan program secara berkelanjutan.


“Rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, tetapi menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan transportasi nasional,” tegasnya.


Selain itu, Kemenhub juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 atas sejumlah objek pemeriksaan di lingkungan kementerian. Seluruh rekomendasi dari laporan tersebut kini dalam proses tindak lanjut melalui langkah-langkah administratif dan teknis yang terukur serta terpantau.


Konsistensi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK turut berkontribusi terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil dipertahankan Kemenhub selama 12 kali berturut-turut sejak 2013 hingga 2024.


Capaian tersebut memperkuat posisi Kemenhub sebagai institusi yang terus berupaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus memastikan pembangunan sektor transportasi berjalan efektif dan tepat sasaran. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *