BREAKING NEWSHUKRIMTANJUNGPINANG

Residivis Pembunuhan Ditangkap, Kabur ke Arah Tanjung Uban

Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap N (67), terduga pelaku pembunuhan, Kamis (26/2/2026) malam.

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak cepat dan berhasil menangkap N (67), terduga pelaku pembunuhan, hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.


Pelaku diringkus saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Tanjung Uban melalui Jalan Lama, Kabupaten Bintan. Upaya kabur tersebut berhasil digagalkan tim Jatanras yang langsung melakukan pengejaran.


Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, menegaskan pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.


“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih diperiksa,” tegasnya di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026) malam.


Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengungkapkan dugaan sementara motif pembunuhan dipicu sakit hati setelah terjadi cekcok antara pelaku dan korban.


“Pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran. Dugaan sementara karena sakit hati,” ujarnya.


Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat bersikap agresif dengan mencoba memukul tetangga yang menanyakan keributan tersebut.


Di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu dan pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.


Diketahui, N bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2018 dan pernah divonis 15 tahun penjara sebelum akhirnya bebas bersyarat.


Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *