Tiga Hari Berkabung Nasional, Amsakar Serukan Warga Batam Kibarkan Bendera Setengah Tiang

BATAM, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Imbauan tersebut menyusul surat edaran Menteri Sekretaris Negara tentang penetapan Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan penghormatan terakhir kepada salah satu tokoh bangsa yang telah menorehkan pengabdian panjang bagi Indonesia.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam dan seluruh masyarakat, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Try Sutrisno. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Amsakar, Senin (2/3/2026).
Menurut Amsakar, pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bentuk penghormatan negara atas jasa dan kontribusi besar almarhum dalam perjalanan sejarah bangsa. Semasa hidupnya, Try Sutrisno dikenal sebagai figur pemimpin yang tegas, disiplin, dan memiliki dedikasi tinggi terhadap Tanah Air.
Selain menjabat Wakil Presiden RI periode 1993–1998, almarhum juga memiliki rekam jejak panjang di dunia militer hingga meraih pangkat jenderal. Pengabdian tersebut dinilai menjadi teladan bagi generasi penerus dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
“Beliau adalah tokoh nasional dengan dedikasi luar biasa. Semangat pengabdian dan kecintaan beliau terhadap Indonesia patut kita jadikan inspirasi dalam melanjutkan pembangunan,” tegasnya.
Amsakar juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas di Batam untuk turut serta mengibarkan bendera setengah tiang selama masa berkabung nasional.
“Melalui momen ini, mari kita bersama mengenang jasa dan pengabdian almarhum bagi bangsa Indonesia,” tutupnya. (*)

