BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Terbitkan SE THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 181 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan dan badan usaha se-Kota Tanjungpinang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.


Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang pada 4 Maret 2026 tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada para pekerjanya. Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di lingkungan kerja, khususnya di Kota Tanjungpinang.


Disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Pemerintah juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Adapun besaran THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.


Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rata-rata upah selama masa kerja.


Sementara itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.


Pemerintah juga menegaskan bahwa jika perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih tinggi tersebut.
Selain itu, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil.


Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta seluruh perusahaan dan badan usaha di daerah tersebut untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menyalurkan THR kepada pekerja tepat waktu.


Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Kota Tanjungpinang. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *