BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Rokok Ilegal Merek PSG Tanpa Cukai Masih Beredar di Tanjungpinang

Rokok ilegal tanpa pita cukai merek PSG masih ditemukan di sejumlah warung dan kios rokok di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (6/3/2026). F-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek PSG masih ditemukan di sejumlah warung dan kios rokok di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (6/3/2026).


Rokok tanpa pita cukai tersebut dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga cukup diminati sebagian konsumen. Namun, keberadaannya dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok resmi.


Selain itu, rokok tanpa pita cukai juga tidak melalui pengawasan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal merek PSG tersebut masih mudah ditemukan di sejumlah kedai dan kios rokok di Tanjungpinang.

Penjualannya bahkan dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun secara terbuka.


“Di beberapa kios dan kedai rokok di Tanjungpinang masih banyak yang menjual rokok PSG ini. Saya menduga pengawasan dari Bea Cukai, dinas terkait dan aparat penegak hukum kurang serius,” ujar Didi, salah seorang warga Tanjungpinang.


Hal serupa juga disampaikan warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku masih menemukan rokok ilegal merek PSG dijual di sejumlah kios rokok.“Jualnya ada yang diam-diam, tapi ada juga yang terang-terangan,” katanya.


Menurutnya, jika ingin menghentikan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara tersebut, diperlukan langkah tegas dari pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum.


“Pertanyaannya kenapa rokok ilegal PSG ini masih beredar. Artinya pengawasannya diduga masih lemah atau ada apa dengan Bea Cukai,” ujarnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia Hanjaya, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (Jal/zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *