Aduan Ady Indra Pawennari, Dewan Pers Desak riaukepri.com Patuhi Rekomendasi

Ady Indra Pawennari.
JAKARTA , (kepriraya.com)– Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan rekomendasi dalam penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa. Melalui surat resmi Nomor 336/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, Dewan Pers meminta media siber riaukepri.com segera menjalankan secara utuh rekomendasi Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan oleh Ady Indra Pawennari.
Surat tersebut ditujukan kepada Ady Indra Pawennari selaku pengadu serta kepada Taufik Hidayat sebagai Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi riaukepri.com. Dewan Pers menjelaskan bahwa lembaga tersebut menerima pengaduan dari Ady Indra Pawennari tertanggal 18 November 2025 mengenai pelaksanaan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 492/DP/K/VI/2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 16 Juni 2025.
Dalam pengaduannya, Ady Indra Pawennari menyatakan bahwa media yang diadukan dinilai belum melaksanakan seluruh isi rekomendasi Dewan Pers secara benar dan lengkap sebagaimana yang telah diputuskan dalam proses penyelesaian sengketa pers.
Pengadu menyampaikan beberapa poin keberatan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut. Salah satunya terkait penyampaian permintaan maaf dari pihak media.
Menurutnya, pihak riaukepri.com memang telah melayani hak jawab serta menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Namun, permintaan maaf tersebut dinilai tidak disertai permohonan maaf kepada pembaca sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi Dewan Pers.
Selain itu, pengadu juga menilai bahwa media tersebut tidak mencantumkan catatan pada bagian bawah berita yang diadukan. Catatan tersebut seharusnya menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita yang dimaksud melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Poin lain yang disoroti adalah tidak adanya tautan hak jawab pada berita awal yang diadukan. Padahal, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, ralat, koreksi, maupun hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Ketentuan ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui adanya koreksi atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan.
Sementara itu, Pengadu, Ady Indra Pawennari yang dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2026) membenarkan telah menerima surat Dewan Pers tersebut.
Disisi lain, menanggapi pengaduan tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa pihak teradu, dalam hal ini riaukepri.com, harus segera melaksanakan kewajibannya untuk menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara utuh setelah menerima surat tersebut.
Dewan Pers juga memberikan peringatan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan sepenuhnya, maka media yang bersangkutan berpotensi kehilangan perlindungan dari Dewan Pers di kemudian hari.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan kepada perusahaan pers yang menjalankan praktik jurnalistik sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang berlaku.
Sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalitas pers nasional, Dewan Pers menegaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi merupakan bagian penting dari mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dan disampaikan kepada para pihak terkait untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

