BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Komunitas Jurnalis Kepri Kecam Brutal Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari.

BATAM, (kepriraya.com)– Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, mengecam keras aksi penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Serangan tersebut dinilai sebagai tindakan brutal yang mengancam keselamatan pembela hak asasi manusia serta upaya membungkam suara kritis di ruang publik.

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai kegiatan tersebut, korban diduga diserang oleh OTK yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim medis, Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya.

Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Menurutnya, serangan terhadap pembela HAM tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil.

“Ini tindakan biadab yang harus dikutuk bersama. Serangan terhadap aktivis HAM adalah ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat mengungkap pelaku dan motifnya,” tegas Ady pada Minggu (15/3/2026) malam.

Ia juga menekankan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan berat yang dapat menimbulkan luka permanen bahkan berujung kematian. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas.

Secara hukum, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Ady menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak boleh dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan keselamatan para pembela HAM yang menjalankan kerja-kerja advokasi bagi masyarakat.

Sementara itu, aparat kepolisian dikabarkan telah memulai penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan penyiraman air keras tersebut. Penegak hukum diharapkan segera mengidentifikasi pelaku dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.

Peristiwa ini pun memicu perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang mendesak agar kasus tersebut diusut secara serius dan tidak berhenti pada level penyelidikan semata. (Iman)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *