BREAKING NEWSPOLRITANJUNGPINANG

Polisi Ungkap Sindikat Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Tiga Orang Jadi Tersangka

Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Ketupat Seligi 2026 Polresta Barelang saat memberikan keterangan di Lobby Utama Polresta Barelang, Minggu (15/3/2026). F -Polresta

BATAM, (kepriraya.com)– Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Ketupat Seligi 2026 Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik penipuan percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan calo tiket.


“Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh oknum calo tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya saat memberikan keterangan di Lobby Utama Polresta Barelang, Minggu (15/3/2026).


Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika suami korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro tujuan Punggur–Kuala Tungkal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket.


Saat bertemu di pelabuhan, pelaku menawarkan tiket seharga Rp500.000. Setelah dilakukan negosiasi, harga disepakati sebesar Rp400.000.Setelah kapal KMP Sembilang sandar, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan menyuruh korban masuk. Ketika korban sudah berada di dalam kapal, pelaku meminta uang tiket sebesar Rp400.000. Namun setelah uang diberikan, pelaku tidak menyerahkan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi 2026 segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut.


“Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang cukup, tiga orang berhasil diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial MY (47) yang berprofesi sebagai wiraswasta, AM (43) karyawan BUMN, dan RY (33) juga karyawan BUMN.


Dalam praktiknya, MY berperan mencari calon korban, berkomunikasi dengan korban, serta menerima uang pembayaran tiket. Sementara AM membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di dalam kapal, sedangkan RY berperan meloloskan penumpang tanpa tiket saat proses masuk ke kapal.


Adapun korban dalam kasus ini berinisial E (23), seorang ibu rumah tangga, dan S (44), wiraswasta. Keduanya mengalami kerugian uang tunai dengan total mencapai Rp900.000.


Polisi mengungkap, para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket penyeberangan menjelang arus mudik Lebaran. Mereka menawarkan jasa keberangkatan menggunakan kapal Roro tanpa tiket resmi dengan cara mengatur jalur masuk penumpang agar bisa lolos dari pemeriksaan tiket.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp900.000 yang diduga merupakan hasil penipuan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1 juta. Ancaman hukuman berupa denda kategori II paling banyak Rp10 juta.


Kabid Humas menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama arus mudik Lebaran.
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan segera melapor jika menemukan praktik percaloan atau pungutan liar di area pelabuhan.


Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps untuk mendapatkan layanan kepolisian. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan Barcode Pengaduan Propam yang tersedia di pos pelayanan maupun kantor polisi di wilayah Polda Kepri.


Polisi juga menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis di kantor polisi bagi masyarakat yang akan mudik, guna memberikan rasa aman selama merayakan Idul Fitri. (Ki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *