BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

FWA Bukan Libur Tambahan, Pemko Tanjungpinang Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat,

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bukanlah penambahan hari libur. Kebijakan ini merupakan pengaturan pola kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.


Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan seluruh kepala perangkat daerah harus mengawasi ketat pelaksanaan FWA di masing-masing instansi.


“FWA bukan penambahan hari libur. Pelayanan publik harus tetap berjalan, dan setiap kepala OPD harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (25/3/2026).


Ia menjelaskan, penerapan FWA harus disesuaikan dengan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di setiap unit. Pemberlakuannya juga bersifat selektif dan tidak diberikan kepada seluruh pegawai.


Perhatian khusus diberikan kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, PMPTSP, Disdukcapil, RSUD, puskesmas, hingga kecamatan dan kelurahan.


“Administrasi pemerintahan harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu oleh FWA,” tegasnya.


Selain itu, setiap OPD diminta aktif membuka akses kanal pengaduan dan komunikasi publik guna menampung aspirasi serta merespons dinamika di masyarakat secara cepat.


Dengan pengawasan yang ketat dan pengaturan yang tepat, Pemko Tanjungpinang memastikan kebijakan FWA tetap sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *