Polda Kepri dan Tim Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam, Situasi Terkendali

Polda Kepulauan Riau bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berhasil mengendalikan lima titik kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam, Jumat (27/3/2026).
BATAM, (kepriraya.com)– Gerak cepat Polda Kepulauan Riau bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berhasil mengendalikan lima titik kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam, Jumat (27/3/2026).
Kelima titik api tersebut tersebar di kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa (Kecamatan Nongsa), hutan belakang Puskesmas Rempang Cate (Kecamatan Galang), lahan Cemara Park (Kecamatan Batam Kota), lahan kosong di Ruli Tiban Kebun (Kecamatan Sekupang), serta area semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Untuk mempercepat penanganan, tim gabungan membagi wilayah operasi menjadi tiga zona. Zona 1 meliputi Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar. Zona 2 mencakup wilayah Sembulang dan Galang.
Sementara Zona 3 meliputi Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, hingga Belakang Padang.
Langkah ini terbukti efektif dalam memperkuat koordinasi dan mempercepat respons di lapangan, sehingga setiap titik api dapat segera ditangani sebelum meluas.
Penanganan kebakaran melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya Satbrimob, Ditsamapta, Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang dan jajaran Polsek, Ditpam BP Batam, Damkar Pemko Batam, Damkar BP Batam, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya.
Di setiap lokasi, personel gabungan melakukan rangkaian tindakan mulai dari pengamanan area, pemadaman hingga pendinginan titik api, dengan menggunakan peralatan sesuai fungsi masing-masing. Hasilnya, seluruh titik api berhasil dipadamkan dan kondisi dinyatakan aman serta terkendali.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, selain fokus pada pemadaman, pihaknya juga menaruh perhatian serius terhadap penegakan hukum.
“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, bahkan bisa dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, tim monitoring dan penegakan hukum (Gakkum) telah diturunkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di sejumlah titik tersebut.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan api benar-benar padam setelah beraktivitas. Jika menemukan titik api, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Hingga saat ini, lima titik kebakaran berhasil dikendalikan dan situasi di seluruh wilayah terdampak terpantau kondusif. (r)

