Al-Baik Supermarket Keberatan atas Pemberitaan, Tegaskan Tidak Ada PHK Sepihak

Produk Al-Baik
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Manajemen Al-Baik Supermarket menyampaikan keberatan atas pemberitaan salah satu media yang terbit pada 3 April 2026. Perusahaan menilai berita tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak didahului proses konfirmasi serta memuat informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Perwakilan manajemen, Ratna Dewi, mengatakan pihak media sebelumnya berencana melakukan konfirmasi pada Senin, 6 April 2026. Namun, berita telah dipublikasikan lebih dahulu.
“Konfirmasi seharusnya dilakukan sebelum berita ditayangkan, bukan setelahnya,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Jumat (03/04/2026).
Manajemen juga menyoroti keterangan mantan karyawan berinisial RK yang menjadi sumber dalam pemberitaan tersebut. Menurut perusahaan, terdapat sejumlah informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Terkait status ketenagakerjaan, Al-Baik menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. RK disebut merupakan karyawan kontrak dalam masa percobaan selama tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026.
Manajemen menyatakan telah menyampaikan sejak 25 Maret 2026 bahwa kontrak RK tidak diperpanjang setelah melalui evaluasi kinerja.
“Keputusan tidak memperpanjang kontrak merupakan hasil evaluasi internal,” kata Ratna.
Selain itu, perusahaan mencatat RK tidak lagi masuk kerja sejak pemberitahuan tersebut hingga masa kontraknya berakhir.
Menanggapi isu BPJS Ketenagakerjaan, manajemen membantah adanya kelalaian maupun penggelapan iuran. Perusahaan menyebut iuran dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Adapun perbedaan informasi, menurut manajemen, kemungkinan terjadi karena kendala teknis pada aplikasi saat pengecekan data.
“Status BPJS yang bersangkutan saat ini aktif,” ujar Ratna.
Atas pemberitaan tersebut, Al-Baik Supermarket meminta klarifikasi kepada media terkait dan berharap ke depan pemberitaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip jurnalistik, termasuk akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. (ZuK)

