BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

PKS Disepakati, Aksi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kepri Dimulai

Kejaksaan Tinggi Kepri, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (2/4/2026). F-ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Upaya mengamankan tanah wakaf dan tempat ibadah di Provinsi Kepulauan Riau memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepri, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (2/4/2026).


Penandatanganan yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri ini menjadi langkah konkret percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kepri.


Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin, mengungkapkan bahwa dari sekitar 4.800 objek rumah ibadah, pemakaman, dan pendidikan keagamaan, baru 2.230 atau 46,45 persen yang telah bersertifikat. Artinya, lebih dari separuh atau 53,55 persen masih belum memiliki kepastian hukum.


“Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.


Ia menjelaskan, pada 2025 realisasi sertifikasi baru mencapai 59 bidang dari target 90. Sementara pada 2026 ditargetkan sebanyak 80 bidang.


Menurutnya, proses sertifikasi tidak hanya soal mengejar angka, tetapi memastikan status tanah benar-benar clear and clean, baik dari sisi subjek, batas, maupun potensi sengketa.


Melalui kerja sama lintas lembaga ini, diharapkan percepatan legalisasi tanah wakaf dapat segera terwujud, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi aset keagamaan di Kepri. (“/Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *