BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Perda Lama Dinilai Tak Relevan, Kemenkum Kepri–Dinsos Batam Siapkan Regulasi Baru Penanganan PPKS

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memfasilitasi rapat mediasi dan konsultasi bersama Dinas Sosial Kota Batam untuk menyusun regulasi yang lebih tepat sasaran dalam penanganan Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Rabu (8/4/2026). f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Upaya memperbaiki arah kebijakan sosial di Kota Batam mulai digodok. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memfasilitasi rapat mediasi dan konsultasi bersama Dinas Sosial Kota Batam untuk menyusun regulasi yang lebih tepat sasaran dalam penanganan Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Rabu (8/4/2026).


Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Regulasi yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.


Selain usang, perda tersebut juga kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan, khususnya dengan tugas ketertiban umum yang berada di bawah Satpol PP.


Melalui pendampingan teknis dari para perancang peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Kepri mendorong agar penyusunan naskah akademik yang baru mengacu secara ketat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Fokus regulasi diarahkan pada penanganan PPKS secara komprehensif, mulai dari rehabilitasi sosial, perlindungan, jaminan, hingga pemberdayaan masyarakat.


Langkah ini dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan, termasuk keterbatasan anggaran serta kompleksitas penanganan gelandangan dan pengemis yang selama ini dihadapi Dinas Sosial.


Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih.


Dengan pemisahan yang jelas antara urusan ketertiban umum dan kesejahteraan sosial, diharapkan regulasi baru nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif di lapangan.


Hasil akhirnya, pemerintah menargetkan lahirnya perda yang benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat Batam. (

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *