BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu (LAM), Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu

Unsur pimpinan DPRD Batam foto bersama usai gelar rapat pengesahan Ranperda LAMKR, Jumat (8/5/2026) F-ist

BATAM, (Kepriraya.com)– DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (8/5/2026) siang. Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dari unsur eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemko dan BP Batam. Paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.

Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda kedua rapat paripurna setelah sebelumnya DPRD menyelesaikan agenda tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan pansus.

Pada agenda pengesahan Ranperda LAMKR, Ketua DPRD mempersilakan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam membacakan laporan pansus yang diawali dengan pantun dan ungkapan syukur.

Dalam laporannya, Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting sebagai upaya menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya arus modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Yunus menegaskan bahwa budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga di tengah perubahan zaman.

Dalam laporannya, pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”

Pansus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar kebudayaan Melayu Prof Abdul Malik.

Selain itu, pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat materi dan substansi Ranperda.(*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *