Kemnaker Periksa 9 Perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang, Temukan Sejumlah Catatan

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) itu mencakup enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Rabu,(30/9) f-Ist
JAKARTA (Kepriraya.com) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) itu mencakup enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Pemeriksaan meliputi kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan serta kondisi faktual di tempat kerja, khususnya terkait Norma Kerja dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan pertumbuhan kawasan industri harus diiringi dengan penguatan pelindungan bagi pekerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemeriksaan aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja. Di antaranya dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, Kemnaker masih menemukan sejumlah catatan, terutama terkait akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sementara pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu-rambu keselamatan di area produksi.
Meski demikian, masih diperlukan peningkatan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail menegaskan pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan temuan, tetapi diarahkan untuk memastikan adanya perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan,” ujar Ismail.
Menurutnya, pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri.
Biro Humas Kemnaker

