Andi Cori Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di BUP Kepri ke Mapolresta Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Aktivis Pergerakan di Provinsi Kepri, Andi Cori Patahuddin, secara resmi melaporkan dugaan korupsi di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada PT. Pelabuhan Kepri ke Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/2)2023).

Dengan menunjukkan sejumlah bukti dokumen yang ia miliki, termasuk tentang laporan keuangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri itu, Cori menyebutkan terdapat data dugaan penyimpangan terhitung sejak
Januari hingga Desember 2022.
“Sejumlah bukti dokumen sudah saya rampungkan, termasuk laporan keuangan laba rugi PT. Pelabuhan Kepri. Laporan tersebut sudah saya serahkan langsung dan diterima oleh Asisten Pribadi (Aspri). Kapolresta Tanjungpinang di ruang tugasnya,” kata Andi Cori pada sejumlah awak media usai menyerahkan berkas laporan dimaksud.
Lebih lanjut Cori memaparkan, sejak penanaman modal di BUP Kepri pada 2021 terdapat sekitar Rp.19 miliar anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui persetujuan DPRD Kepri. Namun berdasarkan data serta informasi yang ia dapati, anggaran uang rakyat sekitar 19 miliar tersebut yang tersisa pada
akhir Desember 2022 sekitar Rp14 miliar lebih.
“Kalau berdasarkan laporan keuangan dan kerja sama BUP Kepri, kuat dugaan ada indikasi korupsi. Oleh karena itu kita akan dorong penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutur Cori.
Bahkan, menurut Cori, KM Lintas Kepri diduga pernah menggunakan BBM hasil selundupan. Sehingga, patut diduga bahwa beban operasional KM Lintas Kepri terindikasi dikorupsi.
“Ini ada fotonya ketika mereka mengisi BBM ilegal. Kita serahkan juga ke penyidik,” ungkapnya.
Cori mempertanyakan apakah biaya BBM ilegal itu dimasukkan atau tidak dalam beban operasional. Atau, kata dia, justru diduga dikorupsi.
Melihat pembukuan keuangan perusahaan yang dimiliki Cori, ada sejumlah penggunaan anggaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kondisi perusahaan mengalami kerugian dan itu terjadi setiap bulan.
“Perusahaan ini dalam laporan laba rugi-nya selalu mengalami kerugian. Bahkan nilai rata-rata Rp200-Rp400 juta. Selama satu tahun merugi. Apakah ini faktor kesengajaan atau apa. Nanti kita serahkan semuanya ke penyidik,”imbuhnya.
Menyikapi pernyataan Andi Cori tersebut, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum diperoleh konfirmasi dari pihak BUP terkait.
Salah seorang pejabat BUP Kepri (Aw-red) saat ditemui hadiri acara di Hotel Aston Tanjungpinang beberapa waktu lalu, tepatnya Sabtu (4/2/2023) malam, guna konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut, belum memberikan jawaban, bahkan terkesan berusaha menghindar ketika media ini memperkenalkan diri. (**)
Editor : Asfanel