Pasikan Perizinan Lengkap, Tim Gabungan Cek ke Lokasi Gelper, Begini Hasilnya
Batam (Kepriraya.com.)- Tim Gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendattangi sejumlah lokasi gelanggang permainan elektronik (Gelper) di Batam.

Selain meninjau aktifitas di lokasi gelper, Tim gabungan juga mengecek perizinan dan surat-surat lain.
Salah satu lokasi gelper yang didatangi tim gabungan yakni Duta Game Zone yang berada di komplek Dotamana, Batam Center. Hasilnya, lokasi tersebut memiliki izin Namun ada beberapa izin yang harus dilengkapi oleh Duta Game Zone.
“Izinnya ada, tapi harus di-update,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Penanaman Modal PTSP Pemko Batam, Willy. Otra Bismar disela-sela peninjauan, Selasa (28/2).
Willy mengatakan sejak Duta Game Zone beroperasi telah memiliki izin. Namun, dengan berkembangnya peraturan terbaru dari OSS yaitu tentang PP Nomor 5 Tahun 2021, pengusaha harus meng-update perizinannya.
“Silahkan beroperasi, sambil berjalan harus dilengkapi jika ada kekurangan kelengkapan dokumennya,” ujar Willy.
Menurut dia, kewenangan dari aturan tersebut ada di provinsi. Dimana, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Di antaranya, standarisasi usaha atau kelayakan usaha yang diatur dalam Permenparekraf Nomor 44 Tahun 2021.
“Pengusaha harus menyiapkan ruang smoking, toilet yang sehat, pencahayaan ruangan yang terang, menyiapkan mesin-mesin permainan anak, ruang ibadah yang bersih, serta fasilitas untuk disabilitas,” paparnya.
Terkait lokasi arena permainan yang kini di banyak berdiri di rumah toko (Ruko), menurut Willy di peraturan pemerintah itu tidak diatur. Aturan itu hanya ada di daerah yaitu Perwako Batam Nomor 23 Tahun 2019 perihal pengawasan dan pembinaan pariwisata.
“Dalam Perwako lama, kawasan arena Gelper hanya diatur di hotel dan mall. Tapi ini perlu diperbaharui atau direvisi,” pungkasnya.(afr)