BATAMDAERAHHUKRIMKEPRIPOLITIK

Geger! Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Menyeret Sejumlah Nama Anggota DPRD Batam Periode 2014 – 2019

Batam (Kepriraya.com)- Penyidik ​​Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa ketua dan sejumlah anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019, Kamis (16/3).

Kantor DPRD Kota Batam.

Pemeriksaan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif itu terungkap dari aduan agen Travel Era.id sebelumnya kepada BPK Kepri beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah anggota DPRD dan pegawai di lingkungan Setwan.

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan di Kantor DPRD Kota Batam,” kata Budi, Kamis (16/3/2023).

Penyelidikan yang dilakukan, kata Budi, berdasarkan laporan temuan dari BPK Kepri. Diduga ada penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Batam pada masa itu.

“Kita terima dari laporannya dari BPK Kepri. Sedangkan pengusaha travel agent sifatnya membuat pengaduannya di BPK kerena merasa rugi sejak Januari sampai Mei 2016 lalu belum ada pembayaran dari Setwan DPRD Batan saat itu,” ungkap Budi.

Terjait berapa kerugian negara dari temuan kasus tersrbut, Budi menjelaskan masih diteliti. namun pihaknya hingga saat ini masih menunggu penghitungan yang dilakukan oleh BPK RI. 

“Belum bisa dijelaskan karena kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh BPK RI,” ucap Budi.

Terpisah, Anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho mengatakan perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPRD sudah sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPRD Batam.

Udin menjelaskan, sebenarnya ada kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam yang saat itu dijabat oleh Marzuki beserta stafnya.

“Tidak ada perjalanan dinas fiktif, yang ada penundaan pembayaran tiket pesawat saat itu. Kami DPRD kan berangkat sudah difasilitasi dari tiket sampai ke penginapan,” kata Udin, di Kantor DPRD Batam, Kamis (16/03/2023).

Ia menjelaskan, saat itu sekwan dijabat Marzuki tidak membayar uang tiket kepada agen travel bernama Era.id. Pihaknya tidak mengetahui bahwa perjalanan dinas itu tidak dibayar.

“Kami tahunya beres aja. Pesawat kita tinggal ambil bording. Hotel tinggal tunjukan kartu langsung bisa masuk kamar. Kalau itu tidak dibayar mana mungkin bisa berangkat,” kata dia.

Ia mengaku, saat itu dirinya hanya ditunjukkan kuitansi rampung oleh staf sekwan, kuitansi itu merupakan kuitansi perjalanan dinas yang belum dibayar.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Batam Lik Khai mengatakan, benang merah dari terperiksanya semua anggota dewan yang menjabat pada tahun 2016 lalu, beserta beberapa orang staf DPRD Batam, ada pada Sekretaris DPRD Batam yang saat itu dijabat oleh Marzuki.

“Inti dari masalah ini pada Sekwan Marzuki. Mereka yang tidak membayarkan ke uang tiket ke travel Era. Dengan kerja mereka seperti itu, akhirnya semua anggota dewan dan staf yang menjabat saat itu kena getahnya,” kata Lik Khai.

Lik Khai mengaku heran, kenapa travel Era. id baru melaporkan perihal itu sekarang, sementara kejadian tersebut sudah terjadi 6 atau  7 tahun silam.

“Kami akan bahas dulu dengan Ketua, karena ketua juga ikut terperiksa. Kalau diperlukan langkah hukum, pastinya akan ada pertimbangan kesana. Tapi ini akan kami bahas terlebih dahulu,” kata Lik Khai.

Udin dan Lik Khai satu dari sekian puluhan anggota DPRD Batam yang diperiksa oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang untuk dimintai keterangan terkait perjalan dinas fiktif tahun 2016.

Tak hanya itu, ketua DPRD Batam dan beberapa anggota dewan lainnya ikut diperiksa.

Sebelumnya, DPRD Batam pernah diterpa kasus dugaan korupsi tahun 2020 lalu yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Batam Asril terkait korupsi anggaran nasi kotak dan kudapan mencapai Rp 1 miliar. Perkara ini pun sudah masuk meja hijau..(afr)


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *