4 Tersangka Dugaan Korupsi di Dispora Kepri Jilid II Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara 4 tersangka dugaan korupsi dana hibah Bansos APBD dan APBD-P tahun 2020 jilid II, di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Kepri ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan, Kamis (13/4/2023)
Pelimpahan berkas empat tersangka dimaksud masing-masing diketahui atas nama Zulfadli (Z), M Sandy (MS), tersangka Anan (Ap) dan tersangka Ony (Om).
“Berkas perkara ke 4 tersangka dimaksud sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pagi tadi,”ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH ketika dikonfirmasi media ini usai pelimpahan perkara tersebut.
Hal senada juga disampaika Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir SH. Ia menyebutkan, dengan atas pelimpahan berkas perkara 4 tersangka itu, pihaknya selaku tim Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Prinsipnya kami masih menunggu informasi dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang selanjutnya,”ucap Dedek.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
“Baru masuk tadi, sekarang tinggal menunggu penunjukan majelis dan jadwal sidangnya,” ujar Isdaryanto.
Sebagaimana diketahui, penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dispora Kepri menggunakan APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2020 merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Proses penanganan perkara korupsi tersebut sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, sebelum akhirnya di limpahkan ke Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang.
Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekedar diketahui, proses penanganan perkara korupsi di Dispora Kepri tersebut terbagi dalam.3 klaster (jilid)
Dimana pada jilid I melibatkan 5 orang tersangka (terdakwa) dan telah melalui proses sidang tahap pertama di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepri.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Kepri menyatakan menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Diketahui, terdakwa Tri Wahyu Widadi sebelumnya, divonis PN Tipikor Tanjungpinang selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain hukuman Pokok terdakwa Tri Wahyu Widadi juga dihukum mengembalikan uang pengganti (UP) atas korupsi yang diterima sebesar Rp400 juta yang sebelumnya telah dikembalikan ke negara melalui penyidik dan jaksa sehingga jumlahnya nihil.
Sementara terdakwa Mustafa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa Mustafa juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) yang dikorupsi sebesar Rp 650 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara dan terdakwa Irsyadul Fauzi dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 68 juta sebagaimana yang telah dikembalikan. (**)
Editor : Asfanel