BINTANDAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Dua Terdakwa Korupsi Eks PNPM-MPd Kabupaten Bintan Dituntut 2 Tahun Penjara 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dua terdakwa dugaan korupsi pengelola dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Bintan, Yunus dan Husaini, dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/5/2023)

Dua dugaan dugaan korupsi pengelola dana Eks PNPM-MPd Kabupaten Bintan, Yunus dan Husaini, Dituntut 2 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/5/2023)

Selain tuntutan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan juga menuntut hukuman tambahan berupa denda untuk masing-masing pembela sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dikenakan, maka akan diganti kurungan selama 4 bulan 

Sementara khusus untuk terdakwa Yunus, juga dikenakan hukum tambahan lain berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.74 juta lebih sisa dari total kerugian negara sebesar

Rp. 650.000.000,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, dimana sebagian dari kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh bantuan Yunus.

“Perbuatan dakwaan Yunus dan tuduhan Husaini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korporasi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsider JPU melanggar 3 ayat Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ucap JPU.

Terhadap gugatan JPU tersebut, majelis hakim Tipikor Tanjungpinang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Ricky Ferdinan didampingi Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif.

memberikan kesempatan kepada perbankan maupun Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang.

Dalam sidang tertutup, kedua bantal mengelola Rp.2.853.803.416. dana bergulir PNPM-MPd untuk anggota masyarakat yang membutuhkan modal dalam membuat usaha pertanian, peternakan dan perikanan.

Namun dalam perjalanannya, perlindungan Yunus dan Husainj memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara menyimpan dan mengalirkan dana itu secara individu sebesar Rp650 juta.

Sementara sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2014 serta 2015, pemerintah menyatakan program PNPM-MPd dinyatakan berakhir. Namun oleh kedua terdakwa masih terus mengelola dana tersebut.

Selanjutnya pada 2018, UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam membahas laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan.

Pada rapat itu, tidak membahas tindak lanjut dana bergulir simpan pinjam dana individu yang sebelumnya dikelola.

Selanjutnya, kedua terdakwa merekayasa berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), yang seolah-olah pada rapat awal telah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI) dari program PNPM-MPd itu.

Untuk diketahui, Program PNPM-MPd telah diubah menjadi pengelolaan dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). 

Perubahan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pedesaan dan PDTT (Permendesa PDTT) Nomor 15 tahun 2021 tentang tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDES.

Peraturan Menteri Desa ini merupakan pelaksanaan amanat PP 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Selain itu Permen ini juga memiliki konteks dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Tujuannya, untuk menjadi tata cara dan menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.(**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *