ANAMBASDAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRINASIONALNATUNATANJUNGPINANG

PN Tanjungpinang Belum Terima Putusan MA, Terkait Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Rumdis DPRD Natuna 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hingga saat ini masih belum menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI, terkait ajuan banding (Kasasi) Jaksa Penuntut Umum atas vonis bebas yang dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap 5 gugatan kasus korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011-2015 pada sidang Senin (3/6/2023) lalu.

“Hingga saat ini kami belum menerima putusan MA terkait Kasasi vonis bebas majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang atas gugatan dugaan korupsi Rumdis DPRD Natuna dimaksud,” kata Humas PN Tanjungpinang, Sudaryanto SH MH saat terungkap media ini, Kamis (15/6/2023). .

Menurut Humas PN Tanjungpinang ini, putusan Kasasi MA tersebut biasanya baru bisa diterima pihak Pengadilan dalam hal ini, PN Tanjungpinang sekitar 5 hingga 6 bulan, sejak ajuan Kasasi dari pihak kejaksaan.

“Sementara, vonis bebas dan ajuan Kasasi pihak Kejaksaan ke MA baru sekitar 3 bulan (6/3/2023). Artinya masih ada waktu sekitar 2 atau 3 bulan lagi, mudah-mudahan putusan Kasasi MA dimaksud sudah bisa diterima PN Tanjungpinang. Nanti jika sudah keluar, akan kami sampaikan ke media,”jelas Indaryanto.

Sebagaimana diketahui, 5 terdakwa dugaan korupsi perkara Rumdis DPRD Natuna tersebut divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang pada Senin (6/3/2023) lalu.

Kelima terdakwa tersebut, yakni dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, mantan Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, terdakwa Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna  periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.

Majelis hakim dipimpin, Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi dua hakim anggota, Syaiful Arif dan Siti Hajar dalam putusannya menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dakwaan Primer maupun Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Kelima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut JPU masing-masing selama 4 tahun penjara, dan denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, termasuk uang pengganti kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar.

JPU menilai kelima 5 terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.(**)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *