Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Jalan Bukit Cermin
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menangkap seorang pria residivis kasus yang sama berinisial JE di jalan Bukit Cermin, Kelurahan Kamboja Kota Tanjungpinang, Senin (19/6/2023)

“Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Satres Nesnakoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang dicurigai tengah memilik dan menyimpan narkotika jenis sabu, Informasi tersebut lalu dilakukan proses penyidikan di lapangan,”kata Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Rabu (21/6/2023).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Efendi, pihaknya mendapatkan ciri-ciri pelaku, lalu dilakukan proses penangkapan. Namun saat itu, pria sebagai terduga pelaku tersebut berusaha melarikan diri di Jalan Bukit Cermin.
“Hasil pengejaran anggota kita, akhirnya berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi pertama menuju jalan Kamboja,”terang Efendi.
Usai ditangkap, kata Efendi, pihaknya lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku, termasuk menunjukkan alamat tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Kamboja
“Berdasarkan identitas tersangka diketahui, ia merupakan seorang wira swasta, dengan alamat Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelungut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam,”ucap Efendi.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,39 gram, serta 1 unit handphone merk Vivo warna biru hitam beserta kartu di dalamnya
“Tersangka diketahui, ternyata seorang resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar (bebas) sekitar 2 bulan lalu,”ungkap Efendi
Atas perbuatannya, jelas Efendi, tersangka dapat dijerat tindak pidana narkotika tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman
“Perbuatan tersangka sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara dengan hukuman paling singkat 5 tahun.(**)
Editor: Asfanel