BATAMDAERAHKEPRI

Polisi Amankan Tanaman Ganja Hidroponik Asal Belanda dan 23,4 Kg Sabu. 14 Tersangka Diringkus di Batam

BATAM ( Kepriraya.com)- Satresnarkoba Polresta Barelang ungkap 9 kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Satu dari 9 kasus tersebut ada yang menarik. Yakni temuan puhon ganja asal Belanda yang ditanam berbentuk hydroponik di dalam pot bunga.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tindak pidana narkotika itersebut merupakan pengungkapan kasus pada 31 Mei sampai 26 Juni 2023.

“Kita berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 9 perkara dengan mengamankan 14 tersangka. Satu diantaranya wanita,” kata Nugroho didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, pada Selasa (4/7/2023) di Mapolresta Barelang. 

Nugroho memaparkan diantara 9 kasus narkotika yang berhasil diungkap, tim Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka inisial RC dengan barang bukti satu pot tanaman ganja hydroponik asal Belanda di Perumahan Royal Bay, Kecamatan Batam Kota. 

“Tersangka diamankan karena menanam bibit ganja yang didatangkan dari negara Belanda. Bibit yang ditanam ini tumbuh menjadi 15 batang,” ungkap Nugroho.

Pada LP kedua, Sat resnarkoba amankan tersangka inisial AL di parkiran Nagoya Garden karena memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 9,04 gram. Pada LP ketiga tim juga amankan tersangka inisial RK di parkiran Dataran Engku Putri dengan mengamankan barang bukti 61,5 gram daun ganja. 

Selanjutnya, pada LP keempat tim amankan tersangka inisial RH di depan SPBU Pelita yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram. 

Pada LP kelima, tim amankan 4 orang tersangka inisial AP, SS, ES, dan C. Tersangka diamankan di SPBU KDA Batam Center dengan mengamankan barang bukti sebanyak 48,5 gram sabu. Untuk LP keenam tim juga amankan tersangka inisial EH di daerah Sei Beduk sebanyak 2,11 Kg sabu. 

Sementara itu, pada LP ketujuh tim amankan 3 orang tersangka inisial JB, IF, dan FA dengan membawa 20 paket sabu seberat 19,4 kg yang akan dikirim ke daerah Palembang melalui jalur laut. 

Pada LP kedelapan tim amankan tersangka inisial RT di belakang hotel Star daerah Lubuk Baja dan barang bukti 0,33 gram sabu yang akan diedar di pasar Tos 3000. Pada LP terakhir diamankan tersangka inisial FR dengan barang bukti sabu sebanyak 3,97 kg yang akan dibawa ke Surabaya. 

“Total tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 14 orang dengan total barang bukti yang diamankan 70,54 gram daun ganja, dan 15 batang ganja, untuk narkotika jenis sabu sebanyak 23,4 kg. Tetsangka diketahui berasal dari berbabai daerah di Indonesia. Dua fiantaranya dari Kepri,” jelas Nugroho.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Uu RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya (afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *