Maskurtilawahyu Nilai “PT Pelindo Tidak Pro Terhadap Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kota Tanjungpinang”
– Terkait Rencana Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Menyikapi keresahan Masyarakat Tanjungpinang atas rencana kenaikan tarif Pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, salah seorang tokoh masyarakat Kota Tanjungpinang, Maskurtilawahyu SH MH angkat bicara dengan keras dan menilai, PT. Pelindo tidak pro terhadap pemulihan ekonomi masyarakat di daerah ini.
“Sejak zaman nenek moyang kami dahulu, Pelabuhan Tanjungpinang telah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat, karena sebagai sarana utama pergerakan orang dan barang yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial masyarakat,”ucap Maskurtilawahyu, Kamis (20/7/2023)
Oleh karena itu, lanjut Maskur, setiap kebijakan terhadap Pelabuhan Tanjungpinang hendaknya benar-benar memperhatikan kehidupan masyarakat, terutama masyarakat di wilayah ini.
“Saat ini ekonomi masyarakat Tanjungpinang masih dalam kesulitan pasca musibah covid-19, sehingga pemulihan ekonomi masyarakat harusnya didukung oleh semua komponen termasuk PT. Pelindo,”ujar mantan anggota DPRD kota Tanjungpinang yang juga berkecimpung sebagai Advokat saat ini.
Oleh karena itu, tegasnya, rencana menaikkan tarif Pas Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura bukan hanya menyakitkan serta menambah beban masyarakat Tanjungpinang, tapi juga sebagai wujud nyata tidak pro nya PT. Pelindo terhadap pemulihan ekonomi Masyarakat Kota Tanjungpinang
“Rencana kenaikan Pas Pelabuhan tersebut, sebagai wujud nyata tidak pro nya PT. Pelindo terhadap pemulihan ekonomi Masyarakat Kota Tanjungpinang,”ucap Maskur.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tanjungpinang ini membeberkan, bahwa rencana tersebut jika didasarkan pada Permenhub RI nomor PM 121 tahun 2018, khususnya pasal 22, maka rencana PT Pelindo tersebut juga tidak patut diterapkan untuk Kota Tanjungpinang saat ini.
“Kami tegaskan bahwa sebagai bagian dari masyarakat Kota Tanjungpinang yang merasakan tarif Pas masuk Pelabuhan yang berlaku sekarang saja masih ada masyarakat Tanjungpinang yang merasa keberatan, oleh karena itu sangat lah tidak tepat jika dipaksakan untuk dilakukan kenaikan tarif pas Pelabuhan yang baru,”cetusnya.
Lebih lanjut, jika kebijakan tersebut didasarkan atas sudah adanya persetujuan DPRD Tanjungpinang sebagaimana Berita Acara Rapat dan Studi Banding yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT. Pelindo (Persero) Regional I Cabang Tanjungpinang di Makasar tanggal 23 Juni 2023 sebagaimana yang beredar luas di Masyarakat Kota Tanjungpinang saat ini, juga tidak bisa menjadi acuan.
“Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD pasal 23 huruf I salah satu Tugas dan Wewenang DPRD adalah “memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau terhadap pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah”, serta Pasal 33 huruf (e),”jelasnya.
Menurut Maskur, yang mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain adalah Pimpinan DPRD dan untuk melakukan Mou kerjasama adalah Kepala Daerah dengan pihak ketiga (PT. Pelindo) atas persetujuan DPRD.
“Persetujuan DPRD diberikan secara kelembagaan dengan mekanisme tidak mudah, yaitu pembahasan dan kajian melalui Komisi atau alat kelengkapan terkait, uji publik ke Masyarakat, pandangan fraksi-fraksi dan pengambilan Keputusan melalui Sidang Paripurna,”jelasnya lagi.
Berita Acara Rapat dan Studi Banding yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT. Pelindo (Persero) Regional I Cabang Tanjungpinang di Makasar, kata Maskur, tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk menaikkan tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura, karena tidak dilakukan secara kelembagaan, tidak mewakili aspirasi Masyarakat Kota Tanjungpinang serta locus tidak di Kota Tanjungpinang
“Atas hal-hal tersebut diatas dan demi menjaga dampak ekonomi, sosial serta kondusifitas masyarakat Kota Tanjungpinang, maka dengan ini kami menyatakan dengan tegas MENOLAK rencana kenaikan Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang,”pungkasnya (**)
Editor: Asfanel