DAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

2 Eks Kepala BPKAD Bersaksi Dugaan Korupsi Anak Mantan Gubernur Kepri 

Terkait Dana Hibah Bansos Pokir Dewan di Dispora TA 2020

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dua Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Andri Rizal, periode 2011 – 2020 dan Misbardi, Plt periode September 2020 – Maret 2021, hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Cluster III, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri APBD-P Tahun Anggaran 2020, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (5/9/2023).

Dalam perkara ini telah menjerat tiga orang terdakwa, yakni Rosandi, anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, bersama 2 rekannya, juga pejabat di BPKAD Kepri, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi.

Namun kesaksian dua mantan Kepala BPKAD Pemprov Kepri kali ini, baru memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yakni Rosandi dan terdakwa  Abdi Surya Rendra. Sementara untuk terdakwa Tri Wahyu Widadi, proses sidangnya berjalan terpisah, karena mengajukan sanggahan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya.

Dalam perkara korupsi tersebut, Ari Rosandi, anak mantan Gubernur Kepri tersebut selaku Kasubdit Administrasi dan Penataan Usahaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri tahun 2017 -2021.

Lalu, Abdi Surya Rendra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Kepri Tahun 2019-2021. Kemudian, Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri tahun 2019-2021.

Dalam kesaksiannya, Andri Rizal mengaku menjabat sebagai BPKAD Pemprov Kepri periode 2011 hingg 23 September 2020, sebelum jabatannya saat ini sebagai Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Pemprov Kepri.

Andri Rizal mengakui adanya pencairan mata anggaran atas ajuan proposal sejumlah organisasi dan elemen masyarakat untuk kegiatan Bansos yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepri saat itu, APBD Kepri tahun 2020, dalam hal ini di Dispora Kepri.

“Hasil verifikasi dari sejumlah kegiatan yang dilakukan melalui staf keuangan di BPKAD Kepri yang membidanginya, akhirnya disetujui pencarian dana sesuai mata anggaran yang telah tersedia saat itu,”ucap Rizal.

Ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU, juga majelis hakim yang memimpin sidang, termasuk tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Rizal mengakui, dalam proses verifikasi dan pencarian dana anggaran saat itu, tidak dibarengi oleh pihaknya melalui cek kebenaran fakta di lapangan, apakah benar adanya kegiatan yang dilakukan atau hanya sekedar fiktif.

“Ketiga terdakwa tersebut, merupakan anak buah saya ketika di BPKAD Kepri saat itu,”ungkap Rizal.

Mantan Kepala BPKAD Pemprov Kepri ini juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh anak buahnya saat itu ketika dalam proses penyelidikan dan penyidikan  dilakukan Polda Kepri yang akhirnya dijadikan tersangka dan terdakwa saat ini.

“Saya sempat kaget, ketika penyidik Polda Kepri menetapkan tersangka saat itu. Padahal, secara struktur jabatan di BPKAD Kepri, ketiganya bukanlah yang membidanginya. Makanya saya sempat kaget dan heran saat itu,”ungkap Rizal.

Hal sempat menegangkan, ketika majelis hakim mencecar pertanyaan kepada saksi Misbardi, selaku Plt Kepala BPKAD Kepri saat itu, tentang tugas dan tanggungjawabnya, apakah ia mengetahui adanya perbuatan para terdakwa saat itu, termasuk apakah ia sempat menerima sejumlah uang dalam proses pencairan sejumlah dana mata anggaran Bansos saat itu.

Pertanyaan majelis hakim tersebut langsung ditepis oleh Misbardi, bahwa dia tidak mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan jabatan oleh para terdakwa, termasuk tidak pernah menerima seberapapun uang dari proses pencairan yang dilakukan saat itu.

Dijelaskan majelis hakim, bahwa pertanyaan itu dilakukan atas keterangan sejumlah para terdakwa, termasuk sejumlah saksi dalam perkara mata anggaran yang sama, namun melibatkan sejumlah orang yang sempat ikut menikmati hasilnya.

“Saya ingatkan kepada saksi untuk berkata jujur dalam persidangan ini, karena sudah disumpah. Karena pada perkara serupa semacam ini sebenarnya, kami juga majelis hakimnya dan keterangan para terdakwa juga saksi sudah kami dengarkan,”ujar majelis hakim kepada Misbardi.

Sidang perkara ini berlangsung  di ruang  Kusuma Admatja, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan dipimpin oleh majelis hakim, Riky Ferdinand SH (Ketua majelis hakim), Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH selaku hakim anggota.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa  menguraikan modus para terdakwa untuk mencairkan anggaran pokir dari dewan Kepri tersebut, berupa proposal acara seminar hingga sosialisasi sejumlah kegiatan, padahal kegiatan itu patut diduga fiktif yang memakai nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Jaksa menyebutkan, ada LSM yang tidak memiliki dokumen lengkap berupa tidak memiliki akte pendirian yang disahkan Kemenkum HAM RI namun tetap diberikan uang Tri Wahyu Widadi.”Ari Rosandi berperan mempercepat proses pencairan dana bansos di Kesbangpol dan Dispora Kepri.

Padahal ada sejumlah kegiatan masih kosong (tidak ada kegiatan hanya berupa estimasi,red).

Jaksa membeberkan, ada tanda tangan pemohon yang mengajukan proposal yang dipalsukan di Dispora Kepri.

Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan, terdakwa Tri Wahyu mendapat Rp 629 juta, kemudian sebanyak Rp 248 juta didapat Abdi Surya Rendra. Sedangkan Ari Rosandi Rp 299 juta..

”Total kerugian negara Rp.1 miliar 638 juta berdasarkan hasil audit BPK.”ungkap JPU.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Sekedar diketahui, perkara korupsi ini memasuki klaster ketiga.

Dimana pada klaster pertama ada sebanyak enam terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD 2020 Provinsi Kepri, yakni  Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, terdakwa Arif Agustiawan, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustafa Sasang selaku ketua Organisasi Kepemudaan penerima sebagian dana hibah Bansos dari APBD 2019 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6.215.000.000. (Rp.6,2 M)

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijatuhi vonis penjara oleh hakim Tipikor Tanjungpinang, masing-masing selama 4 tahun penjara atau lebih ringan 2 – 3 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni menerima dana hibah Bansos dari APBD 2020 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri 2020 secara tidak prosedural dan tidak bisa  dipertanggungjawabkan.

Sementara pada Klaster kedua, ditetapkan 4 orang terdakwa Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah. 

Ke 4 terdakwa tersebut telah memasuki tahapan tuntutan oleh JPU masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda serta uang pengganti kerugian negara.(**)

Editor: Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *