BINTANDAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Kejari Bintan Telisik Dugaan Korupsi Jual Beli Aset Lahan di Desa Berakit Senilai Rp.1,5 Miliar 

BINTAN (Kepriraya.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan saat ini tengah menelisik kasus dugaan penjualan aset jual beli lahan oleh oknum di Desa Berakit kepada pihak swasta yang ditaksir mencapai Rp.1,5 Miliar yang terjadi sekitar tahun 2012 silam.

Dalam proses penyidikan dugaan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Bintan tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kita masih menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Kepala Kejari Bintan Wayan Eka Widdiyara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajrian Yustiardi sembari membenarkan ketika di konfirmasi media ini, Kamis (12/10/2023).


Diterangkan, perkara dugaan korupsi jual beli aset desa dimaksud telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga untuk menetapkan tersangka, pihaknya perlu bukti kuat berupa audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Setelah hasil audit kita terima dan memenuhi dua alat bukti yang sah dan kuat, baru dilakukan penetapan tersangka,” terangnya.

Sebelumnya dikabarkan, Kejari Bintan  tengah menelisik perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli aset milik negara di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Dugaan penjualan aset milik Negara tersebut di jual dengan harga Rp 1,5 Miliar tersebut dikabarkan dibeli oleh PT AGM yang saat ini telah berganti nama menjadi PT BR.

Informasi diperoleh, luas lahan milik negara tersebut yang di jual kurang lebih 1 hektar dimana kejadian tersebut terjadi tahun 2012 silam.

Lahan tersebut merupakan aset Desa dan uang hasil penjualan aset tersebut juga diduga telah diterima oknum perangkat desa bersangkutan untuk kepentingan pribadinya.(**)

Editor : Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *