DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian Hingga Tewas di Toko Jaya Perkasa Jalan Hang Lekir Tanjungpinang

  • Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Jaya Perkasa dengan terduga pelaku VW, akhirnya dihentikan oleh pihak Polsek Tanjunpinang Timur dengan alasan, lantaran diduga pelaku inisial VW telah meninggal dunia.

“Sudah kita hentikan karena VW meninggal dunia,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, Jumat (24/11/2023).

AKP Rifi Hamdani menjelaskan, dari satu peristiwa tersebut terdapat 2 tindak pidana, yakni pertama tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku berinisial VW.

“Kemudian tindak pidana kedua adalah dari peristiwa curat tersebut adanya meninggal dunianya dari pelaku curat tadi. Diduga dilakukan oleh pemilik toko berinisial MG,”ucap Kapolsek.

Kemudian dari hasil penyelidikan, dari peristiwa curat tersebut saudara VW memasuki sebuah ruko di Jalan Hang Lekir melalui jendela dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan alat pahat.

“Lalu, pelaku curat ini saudara VW mengobok- obok ruko tersebut dimulai dari laci kasir dari pada ruko tersebut. Hal itu terekam dalam CCTV yang ada di Ruko tersebut,”katanya.

AKP Rifi juga menjelaskan, peristiwa tewasnya pelaku pencurian inisial VW, berawal dari istri pemilik Toko inisial R mendengar suara berisik dari lantai I.

Setelah mendengar itu, R melihat CCTV melalui handphonenya dan mendapati adanya seorang pria masuk ke dalam toko miliknya.

“Tindakan R setelah lihat itu, lalu membangunkan anggota keluarganya termasuk suaminya,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur ini m

Kemudian lanjutnya, usai membangunkan anggota keluarganya, R turun lebih dulu ke lantai I dengan membawa alat seadanya atau membawa kayu.

“Sedangkan suami R inisial MG membangun keponakannya yang ada dan menyelamatkan anak mereka,”jelasnya.

Sementara itu, istri MG yang terlebih dulu berada di bawah sempat tidak menemukan VW, lalu istri MG berkeliling disekitar rak toko dan bertemu dengan VW.

“Istrinya (R) berkeliling di toko, pas keliling itu dia kaget bertemu pelaku VW. Disitulah R langsung teriak histeris, maling, maling, tolong maling,” jelas AKP Rifi Hamdani Sitohang

Mendengar R teriak, sambung AKP Rifi, pelaku VW lantas lari ke lantai dua dan pada saat itu MG pun juga sudah mempersiapkan diri dan sedang turun dari lantai 3 menuju ke bawah.

Ketika itu, lanjut AKP Rifi, ditangga ini lah terjadi perjumpaan pelaku curat VW dan pemilik toko MG. Pada saat itu saudara VW bukannya berbalik arah namun malah terus naik menerobos saudara MG.

“Lalu disitulah terjadi upaya penusukan karena menurut keterangan dari saudara MG adanya desakan dan dorongan yang dilakukan dari VW untuk menerobos dari tangga tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, ungkapnya, dalam kedua kasus tersebut dihentikan.

“Kami berpandangan ini masuk Pasal 49 KUHPidana, terkait pembelaan dengan terpaksa. Dan kasus curatnya juga dihentikan karena meninggal dunia dan tidak dapat dipidana,” pungkas Kapolsek.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *