Kejari Tanjungpinang Terima Limpahkan Perkara Korupsi Lanjutan Proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI

- JPU Pidsus Kejari Tanjungpinang menerima limpahan berkas tahap 2 tersangka dan barang bukti dugaan korupsi proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahap IV dari tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang menerima limpahan berkas tahap 2 tersangka dan barang bukti dugaan korupsi proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahap IV dari tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).
Dalam perkara korupsi proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dengan melibatkan 2 tersangka yakni, Muhammad Noor Ichsan As sebagai Pelaksana dan Haryadi S. Sos sebagai PNS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
“Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dari Polresta Tanjungpinang,”kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH MH
Dikatakan, terhadap tersangka untuk Muhammad Noof Ichsan As dilakukan penahanan selama 20 sejak tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 1580 / L.10.10 / Ft.1 / 12 / 2023 di Rumah Tahanan Kelas I.
“Sedangkan untuk tersangka Haryadi, S. Sos tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya,”jelas Dedek.
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik yaitu berupa Dokumen serta uang tunai senilai Rp 650.000.000, dan telah disetorkan di rekening penitipan lainnya (RPL) pada Bank Mandiri cabang Tanjungpinang.
“Perbuatan kedua Tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fnl)
Editor Asfanel