Kejagung Segera Lelang Barang Mewah 6 Tas Hermes Senilai Rp.60 Juta per Unit Milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro

- Kejagung akan lelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro, terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
JAKARTA (Kepriraya.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro berupa 6 tas mewah.


Lelang akan dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung pada 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Barang yang akan dilelang adalah 6 tas merek Hermes dengan limit Rp 60 juta untuk setiap tas.
“Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai sekitar Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (3/1/2024).
Lelang 6 tas merek Hermes akan dilakukan 3 tahap. Tahap I pada Selasa 9 Januari 2024, tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan tahap III Senin 22 Januari 2024. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.
Ketut berharap lelang barang sitaan ini akan memulihkan perekonomian negara. Ketut juga berharap langkah ini dapat mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro. Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.
Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.
MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun Benny Tjokro divonis nihil (r/fnl)
Editor Redaksi