Purwanto, Terdakwa Penjual Sapi, Aset Desa Berakit Bintan Disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

- Purwanto, Terdakwa Penjual Sapi Aset Desa Berakit Bintan Disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (5/1/2024)
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Purwanto alias Teguh, terdakwa dugaan korupsi penjualan sapi, aset milik Desa Berakit Kabupaten Bintan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (5/1/2023).
Perbuatan terdakwa Purwanto merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 dari terpidana Cholili Bunyani mantan Kades setempat yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Bintan, terdakwa Purwanto diduga ikut serta melakukan penjualan sapi yang merupakan aset Desa Berakit bersama Cholili Bunyani (mantan Kades) dan menikmati sebagian hasil penjualan aset tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Bintan telah berusaha untuk memanggil tersangka Purwanto alias Teguh agar bisa datang guna menjalani pemeriksaan sebagaimana layaknya.
Berdasarkan LHP Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebelumnya, telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 999.908.862, atas perbuatan tersangka.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana (PRIMAIR) Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SUBSIDIAIR Pasal 3 no. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fnl)
Editor Redaksi