MUI Kota Tanjungpinang Ikut Angkat Bicara, Terkait Dugaan Penistaan Agama Unggahan Story DJ Cafe Leko

- Sekretaris Umum DP MUI Tanjungpinang, Mhd Munirul Ikhwan SPd
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Tanjungpinang ikut angkat bicara, terkait dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pekerja salah satu Cafe di daerah ini melalui unggahan stort yang akhirnya saat ini berujung pada laporan masyarakat ke pihak kepolisian.
“Tanggapan MUI terkait unggahan story instagram salah satu pekerja Cafe di Tanjungpinang yang berujung pada laporan masyarakat ke Polresta Tanjungpinang, maka Dewan Pimpinan MUI Kota Tanjungpinang memberikan tanggapan pesan ke pada masyarakat,” kata Sekretaris Umum DP MUI Tanjungpinang, Mhd Munirul Ikhwan SPd, Jumat (19/1/2024).

- Lokasi Leko Cafe, di jalan raya Dompak kota Tanjungpinang
Ikhwan menuturkan, setiap umat bersama-sama mengamalkan dan menjunjung tinggi ajaran dan nilai-nilai agama. Kemudian tidak menggunakan materi dan simbol-simbol agama untuk main-main/candaan.
“Karena materi dan simbol agama merupakan sesuatu yang wajib kita mulyakan sebagai pemeluk. Bukan untuk bahan candaan,”ujar Sekretaris Umum DP MUI Tanjungpinang ini.
Disampaikan, menggunakan Medsos di zaman digitalisasi saat ini hendaknya harus bijak dengan berfikir dulu sebelum bertindak atau mengunggah pesan atau konten, apa dampaknya.
“Kalau ragu-ragu lebih baik tak diposting atau diunggah, karena setiap perbuatan kita akan dimintai pertanggung jawaban,” pria yang juga akrab disapa pak Ustad ini.
Ia berharap, dapat menjadikan kasus ini sebagai bahan pelajaran bagi pengunggah dan umumnya kepada masyarakat.
“Kita semua agar kedepan lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Karena setiap perbuatan kita memiliki konsekwensi apakah negatif atau positif,”ucapnya
Terkait laporan dugaan kasus tersebut, Ikhwan juga menyampaikan, bahwa MUI Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kita serahkan dugaan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku,”imbuhnya..
Diberikan, diduga melakukan penistaan agama, Oknum pemain DJ di Leko Caffee Tanjungpinang, bernama Novita Pramasella dengan nama panggung Vita Glow dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/1/2024) sore.
Vita Glow membuat tulisan di layar LED diskotik itu yang bertuliskan “JIKA ADA YG MEMBUATMU MARAH JANGAN MEMBALASNYA TAPI ISTIGFAR LALU BACA AYAT KURSI AYAT DI BACA KURSINYA DILEMPAR”. Lalu, ia membuat story di akun Instagram (Ig) miliknya dan kemudian tersebar di Sosial Media (Sosmed) seperti Facebook (FB), Group WhatsApp (WA) di Tanjungpinang.
Akibat dari postingan itu, Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat diantaranya, Cindai Kepri, Geram Kepri, IWO Kepri, PPMI Kepri dan lain lain melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Sat Reskrim Polsekta Tanjungpinang.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang, Sueb mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang di posting di status Sosmed Instagram atas nama Vita Glow.
“Kita ada beberapa organisasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penistaan agama ini dan saya mewakili teman-teman semua untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisan,” ujarnya usai melaporkan di depan kantor Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Menurutnya, poin yang dipersoalkan terkait tulisannya yang ada di LED diskotik Leko Caffee yaitu “Jika ada yg membuatmu marah jangan membalasnya tapi istigfar lalu baca ayat kursi ayat di baca kursi dilempar. Tetap semangat patners, apapun masalahnya TTP ASU”Amer Susu” dengan emoticon ketawa dan mentions enam orang akun instagram.
“Itu yang kita persoalkan karena kita menganggap dia menafsirkan sendiri. Itu untuk sementara,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan sudah diterima oleh pihak kepolisan. Hal itu sesuai tanda penerimaan laporan dan sudah memberikan ketengan ke penyidik.
“Sepanjang yang kita ketahui tentang tulisan dalam akun itu sudah kita serahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Kita percayakan kepada penyidik untuk mendalami atau melakukan proses selanjutnya,” ucapnya.
Diketahui, di Leko Caffee tersebut menyediakan tempat khusus tepatnya di lantai 3 seperti diskotik dengan musik DJ dan hidangan berbagai jenis minuman beralkohol.
Dugaan Keributan dan Penganiayaan
Disamping dugaan kasus penistaan agama tersebut, Polresta Tanjungpinang saat ini juga tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pengunjung di Leko Cafe, jalan raya Dompak kota ini.
Dalam peristiwa itu, didapati dua korban yang mengalami luka akibat benda tajam di bagian wajah dan badan.(fnl)
Editor Redaksi