BINTANDAERAHHUKRIMKEPRI

2 Pelaku Narkoba di Bintan Diringkus Polisi, Satu Tersangka Masih DPO

  • Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial D (28) dan B (30) usai diamankan Satres Narkoba Polres Bintan di dua lokasi berbida di wilayah Bintan, Rabu (6/3/2024).

BINTAN (Kepriraya.com) – Dua pria sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial D (28) dan B (30) berhasil diringkus anggota Satres Narkoba Polres Bintan di dua lokasi berbisa di wilayah Bintan Timur pada Senin (26/2/2024).

Dari penangkapan terhadap tersangka D (28), polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, 1 set alat hisap Sabu atau yang biasa disebut bong, termasuk 1 Bundel Plastik bening.

Penangkapan terhadap saudara D dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan R di Polres Bintan, Rabu (6/3/2024).

Iptu Sofyan mengatakan penangkapan terhadap tersangka D berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada jajarannya bahwa tersangka D sering mengedarkan atau menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Tersangka D Kami tangkap di rumahnya di wilayah kecamatan Bintan Timur, yang mana saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat”, kata Kasat Resnarkoba.

Diterangkan, barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 bungkus platik di rumahnya yang disimpan di dalam sebuah dompet di dalam kamar dan terletak disamping tempat tidur rumah tersangka.

“Demikian juga dengan alat hisap atau Bong juga kami temukan di dalam kamar tersangka”, lanjut Kasat Resnarkoba.

Selain itu Sat Res Narkoba Polres Bintan juga melakukan penangkapan terhadap pengguna Narkotika Jenis Sabu atas nama B (30) yang baru keluar dari penjara (Residivis) karena kasus Penganiayaan

“Dari kedua terangka kita mengamankan barang bukti sebanyak 3,21 Gram, sabu,”ungkapnya

Tersangka D saat ditemui awak media mengakui hanya menjadi perantara jual beli Narkoba saja dengan keuntungan akan mendapat uang dari pemilik barang.

“Saya hanya meletakan barang saja atas perintah saudara Y dan barang tersebut milik saudara Y, saya akan mendapatkan berupa uang sebesar Rp. 200.000.- apabila barang tersebut sudah terjual dan saya mendapatkan barang juga sebagai upahnya yaitu Sabu-Sabu untuk saya pakai”, aku tersangka D.

Tersangka D juga mengakui telah menjadi perantara jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu sudah selama 5 bulan semenjak tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan dengan kapal Bubu.

“Semenjak saya tidak bekerja sebagai pencari Ikan saya membantu saudara Y menjualkan barangnya yang sudah saya lakukan selama 5 bulan ini, dan saya menyerahkan Narkoba jenis Sabu-Sabu atas perintah Y dengan cara meletakkan Sabu-Sabu sesuai perintah Y, dan saya sudah mengantarkan Sabu-Sabu sebanyak 10 di tempat yang ditentukan oleh saudara Y”, lanjut tersangka D mengakui perbuatannya.

Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa tersangka D telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan karena telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maximal 10 tahun Penjara.

“Sedangkan terhadap saudara Y saat ini masih dalam pengejaran pihaknya, imbuh Iptu Sofyan Rida..(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *