DAERAHKEPRIPOLITIKTANJUNGPINANG

Warga Laporkan Dugaan Money Politic Caleg Dapil 2 Tanjungpinang Timur ke Bawaslu

  • Taufik Rahman, salah seorang wargal di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur saat menyerahkan laporan berikut bukti dugaan politik uang ke Bawaslu Kota Tanjungpinang baru baru ini
  • Bukti laporan politik uang ke Bawaslu Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Bawaslu Kota Tanjungpinang menerima laporan dari warga terkait dugaan politik uang (Money Politic) yang dilakukan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kelurahan Pinang Kencana dan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, melalui salah seorang perantaranya kepada warga di Dapil setempat.

Laporan tersebut dilakukan oleh Taufik Rahman (34) salah seorang warga yang tinggal di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur ke Bawaslu Kota Tanjungpinang pada, Rabu (28/2/2024).

Dalam laporannya, Taufik mengatakan, adanya dugaan politik uang tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari beberapa warga yang tinggal di kawasan Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, usai didatangi seseorang dengan memberikan uang sebesar Rp.250.000, beserta bahan Kampanye (Kartu Nama dan contoh Surat Suara salah seorang Caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Golkar berinisial D, di Dapil tersebut pada masa tenang (Senin dan Selasa 12 – 13 Februari 2024)

“Benar, laporan tersebut telah kita serahkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang agar dapat segera di tindak lanjuti sesuai proses hukum dan perundangan berlaku,”kata Taufik pada awak media ini, Rabu (6/3/2024).

Dikatakan, pihaknya perlu membuat laporan dugaan Politik Uang dimaksud ke Bawaslu Kota Tanjungpinang dengan maksud, agar para Caleg khususnya di DPRD Tanjungpinang ini benar-benar dipilih oleh masyarakat sesuai hati nurani masing-masing tanpa adanya imbalan sesuatu apapun sebagaimana ketentuan KPU tentang Pemilu 2024.

“Kita inginkan Pemilu 2024, khususnya mereka para Caleg yang dipilih masyarakat untuk DPRD Tanjungpinang benar-benar murni tanpa ada embel-embel sesuatu apapun dan melanggar ketentuan. Hal itu, agar siapapun yang terpilih dan duduk di kursi DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024 ini, benar-benar dapat membawa aspirasi masyarakat dan membangun kota ini sebaik mungkin,”ujarnya.

Menurut Taufik, minimnya sosialisasi tentang PERBAWASLU tahun 2022, dapat berakibatkan ketidaktahuan masyarakat dalam menyikapi kejadian pelanggaran Pemilu, termasuk di RT 04 RW 011 Perumahan Bukit Raya Kelurahan Pinang Kencana tersebut.

“Disamping itu, kurangnya pengawasan secara selektif ketika masa atau waktu tenang kampanye sebelum hari pencoblosan tersebut,”ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Tunggu saja infonya, beri kesempatan kami utk bekerja..doakan kami kuat dan sehat selalu,”kata M Yusuf.

Informasi diperoleh media ini, setidaknya terdapat 3 laporan yang telah diterima oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, terkait dugaan Politik Uang dimaksud. (**)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *