STAI MU Tanjungpinang Beralih Status Menjadi IAI

Foto bersama usai penandatanganan prasasti Beralihnya status IAI-MU oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (24/04/2024) foto : istimewa
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)-Institut Agama Islam Miftahul Ulum (IAI-MU) Tanjungpinang resmi beralih status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAI-MU) Tanjungpinang, melalui proses asesmen oleh Kementerian Agama pada 21 Desember 2023 yang lalu dan beralih status dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (24/04/2024)
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar berpesan untuk menjadikan perubahan ini sebagai pemantik semangat dalam meningkatkan kualitas pendidikan
“Kita juga harus memastikan lulusan IAI-MU harus dapat memberikan kontribusi ilmunya kepada masyarakat secara implementatif” pesannya.
Apalagi, IAI-MU merupakan salah satu pionir perguruan tinggi di Kepri, yang berdiri sejak 9 Agustus 1989 dimulai dari pembentukan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), yang kemudian beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) pada 6 Oktober 2010, lalu saat ini beralih status menjadi institut pada saat ini.
“Dengan rencana ke depan menuju alih fungsi menjadi universitas, Pemprov Kepri berkomitmen akan mendukung dan membantu persiapan, dan apa-apa saja yang diperlukan” tegasnya.
Ini sesuai dengan komitmen Gubernur Ansar yang giat dalam mengembangkan kualitas pendidikan. Melalui salah satu Misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini yaitu “Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang berkualitas, sehat dan berdaya saing dengan berbasiskan iman dan taqwa”.
“Hal tersebut menampilkan bukti keseriusan Pemprov Kepri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, terutama dalam hal Pendidikan. Kepedulian tersebut dibuktikan diantaranya dengan mengalokasikan Anggaran Pendidikan sebesar 21% dan melampaui mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebesar 20% dari Total APBD, serta Bantuan Beasiswa Mahasiswa dan Mahasiswi Tahun Anggaran 2023 yang dilanjutkan pada Tahun 2024 ini” pungkasnya. (Ron/Zuk)
Editor : Redaksi