DAERAHKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

LPSK dan Kemenkumham Siapkan Lapas Khusus Justice Collaborator

  • Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.(Rachma/detikcom)

JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyiapkan lapas khusus justice collaborator (JC). Dia menyebut agar JC bisa mendapat hak-hak.

“Beberapa waktu yang lalu LPSK sudah bersepakat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelenggarakan dan mempersiapkan lapas khusus JC,” kata Susilaningtias dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

Dia menerangkan adanya lapas khusus JC ini bisa mendorong saksi pelaku mengungkap kejahatan. Termasuk memberikan hak kepada saksi pelaku.

“Jadi salah satu yang bisa mendorong saksi pelaku untuk mau mengungkap kejahatannya. Ya ini salah satu yang bisa menjadi jalan keluar supaya mereka mendapatkan hak-haknya dan terlindungi secara maksimal,” jelasnya.

Untuk diketahui, justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat memperoleh status justice collaborator terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam peraturan tersebut, terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku.

Berikut 5 syarat seorang dapat memperoleh status justice collaborator:

  1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
  2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
  3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
  4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya

Sumber: detik.com

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *