Ketua SPSI Kabupaten Bintan, Mansur Meminta Presiden Jokowi Mencabut Keputusan Tentang Tapera

- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Kabupaten Bintan, Mansur. foto : zuki kepriraya.com
TANJUNGPINANG (kepriraya.com)- Pemerintah menetapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%, dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tapera yang ditetapkan oleh Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Kabupaten Bintan, Mansur kepada media kepriraya.com, Rabu (29/5/2024) meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Keputusan tentang Tapera
“Menurut Mansyur,Tapera itu sangat membebani pekerja dan juga pengusaha, Karena baik pekerja maupun Pengusaha sudah banyak di bebani dengan pemotongan pajak penghasilan dan iuran wajib BPJS, diketahui sekarang inikan,? iklim usaha belum begitu pulih,” pungkas Mansur.
Dikatakan Mansur, Nilai iuran sebesar 2,5% sangat memberatkan pekerja di tengah kenaikan upah minimum di Indonesia yang tidak mengalami kenaikan.
“Beban buruh sudah sangat besar degan adanya BPJS ditambah lagi Tapera, jadi untuk potongan wajib buruh bisa mencapai 6-7 persen,”lanjutnya. (Zuk)
Editor: Redaksi