BATAMPOLITIK

Jaminan Pemilih Atas Haknya Adalah Tersedia Daftar Akurat

  • KPU Kepri Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Perkembangan Pelaksanaan Coklit pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Riau, di Hotel Best Western Premier Panbil, Kota Batam, Kamis, (04/07/2024). F/Redaksi/Kepriraya.com

BATAM (kepriraya.com) — Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat.

Demikian dijelaskan Narasumber dan Pemaparan materi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Febriadinata, pada Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Perkembangan Pelaksanaan Coklit pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Riau, di Hotel Best Western Premier Panbil, Kota Batam, Kamis, (04/07/2024).

Apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

“Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun berpotensi kehilangan hak pilihnya diakibatkan tidak tersedianya surat suara”, jelasnya

Febriadinata juga memaparkan perihal Krusialnya Tahapan Daftar Pemilih, Pelaksanaan Pengawasan, Catatan Kejadian Khusus Pengawasan, dan ketentuan pidana serta potensi pidana dalam penyusunan daftar pemilih,

Serta juga memberikan rekomendasi keterbukaan informasi antar penyelenggara, menjaga komunikasi dan tindak lanjut atas tanggapan/masukan dan Koordinasi antar stakeholder.

Narasumber lainnya yaitu dari Kepala bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Abbas, S.Pd., M.H. yang menyampaikan dukungan Dukcapil pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Abbas juga memaparkan mengenai 20 Jenis-Jenis Kependudukan, output adminduk, Pembangunan demokrasi, kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 Pilkada Serentak 2024.

Ia mejelaskan, peran penting Dinas Dukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota pada persiapan pilkada serentak 2024 diantaranya, menuntaskan perekaman DP4, melakukan pemusnahan blangko KTP el tidak terpakai secara rutin dan tidak diposting di sosmed, mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal, pindah ke luar negeri.

“Meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP,. Jikapun dilakukan harus langsung dilakukan perekaman KTP-el, dan tidak melakukan edit data yang mengakibatkan data menjadi anomali”, bebernya.

Rapat tersebut juga dihadiri anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Jernih Millyati Siregar menyampaikan kata sambutan dan membuka acara Rapat Koordinasi serta dihadiri Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Priyo Handoko, Ferry M. Manalu, Muhammad Sjahri Papene.

Juga dihadiri Kasubbag Data dan Informasi Medianto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Hanis Hendriyani, Kasubbag Hukum dan SDM Bobby Tinambunan beserta jajaran KPU Provinsi Kepulauan Riau, serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan

Serta turut hadir melalui zoom meeting, Tenaga Ahli KPU RI Divisi Datin, Mega Yuda Rukmana, yang hadir sebagai narasumber sekaligus memberikan arahan dan solusi terhadap permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan Coklit khusus nya di Provinsi Kepulauan Riau. (Zuki)

Editor : Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *