Periode Juni – Juli 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba dan 25 Kurir Diringkus

- Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono saat pres rilis pengungkapan kasus narkoba, Selasa (30/7/2024) di Mapolda Kepri. F/afr/Kepriraya.com
BATAM (Kepriraya.com)– Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap 25 tersangka kurir Narkoba selama periode Juni hingga Juli 2024.
Para kurir barang haram itu diamankan di Batam, Karimun hingga Anambas, Kepulauan Riau.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menyita 13,5 kg sabu, 1 kilogram ganja kering, 34 butir pil ekstasi dan 0,30 gram LSD. Pengungkapan kasus narkotika itu tertuang dalam 19 laporan polisi.
“Selama periode Juni hingga Juli 2024 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika sebanyak 19 laporan polisi dan 25 orang tersangka,” kata Tidar, Rabu (31/07/2024).
Tidar mengungkapkan dari belasan kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri itu, ada 3 kasus menonjol. Kasus pertama polisi menyita 4,9 kilogram sabu.
“Pengungkapan kasus kedua, join operasi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polres Anambas dengan mengamankan barang bukti sebanyak 6,2 kilogram sabu. Dan kasus ketiga join operasi Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai 956 gram yang diamankan di Bandara Hang Nadim Batam,” ujarnya.
Kasus pertama polisi mengamankan seorang pelaku berinisial H di Pantai, Nongsa, kota Batam. Dalam penangkapan itu polisi menyita 4,9 kilogram sabu.
“Seorang DPO yang sebagai tekong kapal speed boat menjemput sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia kemudian membawa ke Pantai Bahagia, Nongsa. Kemudian sabu tersebut diserahkan ke pelaku H. Saat pelaku akan membawa diamankan oleh anggota,” ujarnya.
Kasus kedua Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polres Anambas mengamankan pelaku inisial AM di kabupaten Anambas. Dari tangan pelaku polisi menyita 6,2 kilogram sabu asal Malaysia.
“Modus pelaku mengambil sabu 6,2 kilogram dari WN Malaysia (DPO). Pelaku menyembunyikan disana dana akan dibawa menggunakan Kapal Pelni tujuan ke Batam,” ujarnya.
Kasus selanjutnya, pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dengan mengamankan 3 orang pelaku. Para pelaku diamankan di Bandara Hang Nadim saat akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke luar wilayah Batam.
“Sebanyak 3 orang yang diamankan yakni ZU, SA dan SU. Para pelaku diamankan di terminal keberangkatan Bandara. Modusnya pelaku ZU menyembunyikan sabu di dalam diri, sabu sebanyak 956 gram itu hendak dibawa ke Balikpapan. Dari penangkapan ZU kemudian diamankan SA dan SU,” ujarnya.
Puluhan pelaku narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri itu diketahui diupah bervariasi. Para pelaku juga sebagian merupakan residivis kasus serupa.
“Upahnya bervariasi ada Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Nah untuk status para pelaku ini ada yang baru sekali melakukan dan ada juga yang residivis kasus serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(afr)
Editor Redaksi