KARIMUN

Eks Karyawan PT Karimun Granite Melakukan Unjuk Rasa ke Perusahaan

Eks karyawan PT KG kembali berunjuk rasa di depan kantor Bupati Karimun. Senin (19/08/2024) f-kepriraya.com

KARIMUN (kepriraya.com) – Eks karyawan PT Karimun Granite (KG) bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Karimun, Senin (19/08/2024).

Dalam aksi unjuk rasa ini, para mantan karyawan menuntut manajemen PT KG untuk membayarkan hak dari 174 eks karyawan perusahaan tambang batu granit di Pasirpanjang

Pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini dari 25 September 2023, namun hingga kini belum menerima pesangon atau kompensasi atas PHK tersebut.

Ketua DPC SPSI Karimun, Hanis Jasni mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT KG yang belum kunjung membayarkan hak para eks karyawan.

Setelah berunjuk rasa, perwakilan dari eks karyawan dan Ketua SPSI Karimun duduk bersama dengan manajemen PT KG membahas soal kewajiban perusahaan kepada eks karyawannya.

Pertemuan itu dimediasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun, Ruffindy Alamsjah.

“Pihak perusahaan sudah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja paling lambat pada hari Minggu, 15 September 2024,” ujar Jasni.

Dikatakan, total keseluruhan pembayaran adalah sebesar Rp782.995.880.

Sementara, Kadisnakerperin Karimun , Ruffindy Alamsjah menambahkan, setelah duduk bersama dan mendengarkan penjelasan dari pihak manajemen akhirnya persoalan ini disepakati melalui perjanjian bersama.

“Mereka ini memang sudah bersepakat tentang jumlah yang harus dibayarkan namun yang belum disepakati itu adalah tanggal pembayarannya,” ucap Ruffindy.

(Windra)

Editor : Redaks

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *