BERITADAERAHHUKRIMKEPRILINGGA

Napi Lapas Dabo Singkep Dapat Pembebasan Bersyarat

  • Narapidana (Napi) sebagai Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (26/08/2024). F/Yuki/Kepriraya.com

LINGGA (Kepriraya.com) – Narapidana (Napi) sebagai Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (26/08/2024).

Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Warga Binaan atau narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Selanjutnya warga binaan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Seluruh proses pemberian hak warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep diberikan secara gratis. (Yuki)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *