ANAMBASBERITABINTANHUKRIM

Dicky Saputra Gantikan Andi Akbar Jabat Kasi Pidum Kejari Bintan

  • Dicky Saputra SH Kasi Pidum Kejari Bintan yang baru foto bersama istri usai Sertijab, Selasa (01/10/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com

BINTAN (Kepriraya.com) – Dicky Saputra SH resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggantikan Andi Akbar SH dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di aula kantor Kejari Bintan di Kecamatan Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Selasa (01/10/2024).

  • Foto bersama, Kajari Bintan, Andy Sasongko foto bersama Kasi Pidum lama dan Kasubagbin usai acara Sertijab di aula kantor Kejari Bintan, Selasa (01/10/2024) f/ist

Sertijab Kasi Pidum ini dipimpin Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko SH M.Hum dihadiri sejumlah Kasi dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bintan lainnya.

Disamping itu, juga dilakukan Sertijab Kasubagbin dari Sulistiohadi,SH
kepada pejabat baru Himawan Saputra SH

Dalam tugasnya, Kasi Pidum Kejari Bintan yang lama, Andi Akbar akan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejari Lubuk Linggau.

Sedangkan penggantinya Dicky Saputra sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi di Sumatera Utara (Sumut).

Sementara pejabat lama Kasubagbin Kejari Bintan, Sulistiohadi,SH akan menduduki jabatan baru sebagai Kasi Intel Kejari Kebumen dan penggantinya
Himawan Saputra SH, sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggal (Kejati) Riau di Pekanbaru.

Sekedar diketahui, nama Dicky Saputra SH, Kasi Pidum Kejari Bintan yang baru ini memang sudah tidak asing lagi, khusus para awak media yang biasa ngepos di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak beberapa waktu lalu.

Hal itu disebabkan, sepak terjang Dicky Saputra yang pernah menduduki jabatan jaksa Fungsional di Kejari Bintan sekitar tahun 2019, terutama ketika ia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkenal ramah, namun tegas dalam bertindak, khususnya bagi para terdakwa tindak pidana narkoba. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *