BERITAHEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNGPINANGUncategorized

Terbukti Korupsi, Hakim Tipikor Vonis 5 Terdakwa Perkara Korupsi Senggarang dan UMRAH Tanjungpinang 

  • Sidang Vonis terhadap 5 Terdakwa perkara korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang dan kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (21/10/2024). f/Redaksi/Kepriraya.com 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa perkara korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang dan kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020 pada sidang, Senin (21/10/2024)

Selain vonis hukuman pokok kepada masing-masing terdakwa, majelis hakim juga memutuskan agar kerugian negara dari total Rp.2,3 miliar yang sudah dikembalikan oleh 2 dari 5 terdakwa untuk dirampas untuk negara

Kelima terdakwa dimaksud yakni, Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama dari PT. Ryantama, pelaksana pekerjaan Tahun Anggaran 2019 – 2020. terdakwa Erwan Suryanta, Dody Sugiarto, Riawan Effendi dan terdakwa Amat Chandra

Kapasitas dan peranan kelima terdakwa dalam perkara ini, Erwan Yuni Suryanta selaku direktur PT. Ryantama, kegiatan dalam proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang dituntut 7 tahun denda Rp.100 juta subsider 6 bulan penjara serta Uang Pengganti Kerugian Negara Rp2,403.997.780 miliar subsider 3,6 tahunan

Kemudian terdakwa Dody Sugiarto, terkait kegiatan proyek pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020,

Terdakwa Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama dari PT. Ryantama, dalam kegiatan proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian kerugian negara dari total Rp.2,3 miliar yang dikembalikan oleh terdakwa.

Diketahui, dalam kasus gravitasi berupa uang suap dimaksud untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, kemudian tersangka Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka Ahmad Chandra sebagai perantara proyek.

Dalam sidang ini, terdakwa Goey Taufik Riyan dalam perkara korupsi Pemukiman Kumuh Senggarang maupun perkara korupsi Umrah, masing-masing divonis selama 3 tahun (total 6 tahun) dan ditambah denda Rp.200 juta subsider 4 bulan (8 bulan) penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara’ Terdakwa Riawan Effendi divons masing-masing selama 1 Tanjun da denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 2 tahun dan 6 bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.50 juta subsidiair 3 bulan Kurungan.

Kemudian, Terdakwa Dody Sugiarto untuk perkara korupsi proyek Umrah divonis selama 3 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan atau jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 7 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Disamping itu, terdakwa Dody Sugiarto sebelumnya juga dituntut untuk membayar Uang pengganti terhadap Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.446.553.989,- dan  paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,

Jika Terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, penjara.

Sementara terdakwa Amat Chandra divonis masing-masing dalam dua perkara tersebut selama 1 tahun penjara ditambah denda Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama  2 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, JPU maupun para terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya masih menyatakan pikir-pikir selama satu Minggu batas waktu yang diberikan Majelis Hakim (fnl)

Editor Redaksi

 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *