Wujudkan Ketentraman Umum, Satpol-PP Damkar Lingga Laksanakan Pengawasan di Fasilitas Umum

Satpol-PP dan Damkar Lingga melaksankan kegiatan Penanganan terhadap pelangaran melalui tindakan preventif non yustisial Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran ketertiban umum.Kamis (24/10/2024) f- Juki /kepriraya.com
LINGGA, (kepriraya.com)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan melaksankan kegiatan Penanganan terhadap pelangaran melalui tindakan preventif non yustisial Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran ketertiban umum.Kamis (24/10/2024)
Sesuai Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga Dody Suhendra,S.STP kegiatan dipimpin Langsung Oleh Komandan Pleton Satpol PP Daik Lingga Rustam effendi Bersama Fungsional Polisi Pamong Praja dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Maksud dan tujuan diadakan kegiatan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketentraman, dan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Lingga,Pemantauan dan pengawasan terhadap fasilitas umum,dan pengawasan terhadap siswa agar tidak keluyuran pada jam belajar.
Sasaran dari kegiatan Tempat-Tempat objek wisata yang di anggap rawan timbulnya gangguan dan pelanggan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sesuai dengan arahan Kabid PPUD Kegiatan dilaksanakan secara persuasif dengan penyelesaian ditempat untuk titik lokasi yang akan kita laksanakan patroli sesuai dengan yang telah di rencanakan secara humanis laksanakan penyelesaian secara Dewasa dan Profesional dan semoga menjadi berkah buat kita semua. (Juki)