LINGGAPOLITIK

Mamasuki Masa Tenang, Bawaslu Lingga Ingatkan Peserta Pilkada Untuk Tidak Melakukan Aktivitas Kampanye

Apel siaga pengawasan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang berlangsung pada 24-26 NovemberSabtu (23/11/2024). f-juki /kepriraya.com

LINGGA, (kepriraya.com)- Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang berlangsung pada 24-26 November, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengingatkan seluruh peserta Pilkada untuk tidak melakukan aktivitas kampanye, termasuk di media massa maupun media sosial.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, menegaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan patroli siber untuk memantau aktivitas daring selama masa tenang.“Kami akan memonitor akun resmi peserta pemilu dan akun pribadi mereka.

Segala bentuk kampanye, baik iklan, rekam jejak, atau pemberitaan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak diperbolehkan,” tegasnya saat diwawancarai, Sabtu (23/11/2024)

Larangan ini didasarkan pada Pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur bahwa selama masa tenang, media cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan konten yang berbau kampanye.

Selain mengawasi aktivitas digital, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di ruang publik.

“APK harus diturunkan secara mandiri oleh tim pemenangan. Jika tidak, kami akan membantu proses penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fidya.

Masa tenang ini bertujuan memberikan waktu kepada masyarakat untuk merenungkan pilihannya secara objektif tanpa pengaruh kampanye.

Pada 27 November 2024, warga Lingga dan Kepulauan Riau akan memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin baru.Bawaslu mengimbau peserta Pilkada untuk mematuhi aturan yang berlaku dan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

“Kita harapkan semua pihak bisa menjaga situasi tetap kondusif selama masa tenang ini,dan memastikan utk tidak ada aktifitas kampanye pada masa tenang krn ketika itu dilakukan,akan berpotensi pelanggaran pidana kampanye diluar jadwal,” tutup Fidya. (Juki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *