BISNISBREAKING NEWSTANJUNGPINANG

BULOG Tanjungpinang Dihimbau Tidak Jual Beras Lapuk

Kantor BULOG Cabang Tanjungpinang, Jum’at (28/2/2025) f- zuki/kepriraya.com

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) -BULOG Cabang Tanjungpinang dihimbau untuk tidak menjual beras lapuk atau usang kepada masyarakat melalui mitra mereka, Rumah Pangan Kita (RPK). Pasalnya sejak ditutupnya pemasaran beras SPHP Bulog sejak awal Februari lalu oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), tentu akan berdampak kepada kualitas dan mutu beras tersebut.


“Kalau dianalisa, bisa saja kondisi beras SPHP yang ada di Gudang Bulog Batu 5 terjadi penurunan kualitas karena tersimpan dalam waktu lama,” ungkap Bahtiar, seorang pedagang sembako di Kota Tanjungpinang kepada Kepriraya, Jum’at (28/2/2025).

Menurutnya, saat ini seperti apa yang dikatakan Kepala Bulog Cabang Tanjungpinang, Arief Alhadihaq stok SPHP di gudang Bulog masih tersedia 1.400 ton. Artinya kata dia, kemungkinan beras yang ada merupakan stok yang sangat lama. Mengingat Bulog Tanjungpinang sempat berhenti beraktifitas sehingga tidak terjadi sirkulasi distribusi beras SPHP.
Ditambah lagi proses pengiriman beras SPHP dari luar negeri yang menggunakan armada kapal laut yang tentunya membutuhkan waktu sangat Panjang untuk bisa sampai ke Tanjungpinang. Hal ini sudah terbukti beberapa kali, Bulog Tanjungpinang menjual beras dalam kondisi yang tidak layak hal itu terlihat dari warna beras yang kehitaman.
Terkait kondisi ini, Bahtiar meminta pihak terkait untuk melakukan pengawasan melekat mengingat beras merupakan kebutuhan dasar Masyarakat Indonesia. Bila perlu stakeholder terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan Provinsi maupun kota untuk menempatkan personilnya di Gudang Bulog untuk melakukan pengawasan sebelum didistribusikan kepada Masyarakat melalui RPK.

Sebagaimana dikabarkan, mulai 1 Maret hingga 28 Maret 2025, Bulog Cabang Tanjungpinang kembali menyalurkan beras SPHP selama bulan Ramadan 1446 Hijriah kepada masyarakat Kepri.


Kepala Bulog Cabang Tanjungpinang, Arief Alhadihaq mengatakan, penyaluran beras SPHP ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan beras di masyarakat selama bulan Ramadan.


“Penjualannya tidak dibatasi, tapi ini memang khusus untuk bulan Ramadhan saja,” kata Arief.


Kebijakan ini katanya, hanya berlaku untuk Wilayah II, yang salah satunya adalah Provinsi Kepri. Arief menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan ke seluruh Indonesia.
“Jadi tidak semua wilayah, ini khusus untuk wilayah II saja, yang merupakan daerah perbatasan dan terluar Indonesia,” ujarnya.(Zuki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *